KORANKITA.ONLINE,29 April 2021,[Tebing Tinggi-Sumut]
-Kapolres Tebing Tinggi Polda Sumut AKBP Agus Sugiyarso,S.Ik mengkoreksi Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Tebing Tinggi, kamis pagi 29 April 2021.
Usai menerima Audensi DPC.FKUI - KSBSI siang tadi, AKBP Agus Sugiyarso mengatakan kepada Korankita.Online di Taman Musyawarah Polres Tebing Tinggi,
"Saya sangat mengapresiasi kinerja SPKT yang dapat menyelesaikan pengaduan serta laporan masyarakat dengan cepat dan tidak dipungut biaya (Responsif,Akuntable dan Tanpa Biaya-red), ujarnya.
AKBP Agus juga menuturkan, "hal ini terlihat dari pelayanan yang diberikan Aiptu Terlaksana Sembiring saat menerima laporan Kadus Pabatu Eka Andika atas perselisihan warganya dan dapat diselesaikan dengam cara damai",
"Begitu juga dengan kedatangan Rika Armani (28) warga jalan KF tandean dan Yopi Bintang Kartika (24) warga jalan Pulau Sumatera Kota Tebing Tinggi datang membuat laporan surat hilang KTP dan Kartu Keluarga tanpa dipungut biaya sepeserpun", ungkap AKBP Agus.
Dijelaskannya juga, "SPKT bertugas memberikan pelayanan kepolisian kepada masyarakat dalam bentuk penerimaan dan penanganan pertama laporan/pengaduan",
"ada tiga tahapan hukum yang tidak boleh diabaikan dilewatkan oleh Personil SPKT dan Masyarakat juga harus paham dalam proses hukum dikepolisian"
"Pertama:Pelaporan dan Pengaduan, Kedua: Penyelidikan yang tujuannya untuk mencari tau dalam laporan dan aduan masyarakat ada atau tidak tindak pidananya, Ketuga: penyidikan yang tujuannya untuk mencari dan menetapkan tersangkanya., Jangan jangan tersangkanya pelapor sendiri"jelas AKBP Agus.
AKBP AGUS memastikan Polres Tebing Tinggi selalu mengedepankan pelayanan prima bagi seluruh lapisan masyarakat,sesuai dengan Paradigma baru di Jajaran Kepolisian Republik Indonesia "POLRI yang PRESISI" pungkas AKBP agus Sugiyarso,S.Ik.M
mengakhiri.||wek/*



0 Komentar