BATU BARA - Nasib sial menimpa seorang Pria berinisial AWB (25) Warga Desa Pematang Jering, Batu Bara, Sumatera Utara, yang ketahuan membawa barang terlarang diduga Pil MDMA (Ekstasi) berlogo Apel 10 butir seberat 3,85 Gram.
AWB tak berdaya saat diamankan Personil Sat Narkoba Polres Batu Bara saat berada di Desa Tanah Merah, Kecamatan Air Putih, Batu Bara, Sumatera Utara, pada Kamis (23/10) sekitar Pukul.23.30 Wib.
"Saat dilakukan penangkapan, AWB mengaku bahwa barang terlarang Pil MDMA yang ditemukan adalah benar miliknya", Sebut Kasat Narkoba Polres Batu Bara AKP Ramses Panjaitan melalui pesan WhatsApp nya, Minggu (26/10).
Penangkapan terhadap AWB beserta barang bukti lain seperti, 1 (Satu) Kotak rokok, dan 1 (Satu) Unit handphone android dilakukan setelah dilakukan pengintaian berkat informasi masyarakat.
"Kini AWB beserta seluruh barang bukti telah diamankan, dan terhadap dirinya terancam Pasal 114 ayat (1) UU RI No.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika", Tulisnya. (W7).
0 Komentar