Update

8/recent/ticker-posts

Sat Narkoba Polres Tanjungbalai Sikat Pasutri Pemilik Sabu



KORANKITA.ID - [Tanjungbalai - Sumut] - Polres Tanjungbalai kembali berhasil menggagalkan peredaran narkoba di Kota Tanjungbalai, melalui Satres Narkoba, Polres Tanjung Balai berhasil mengamankan pasangan suami istri (Pasutri) atas kepemilikan narkoba.

Kapolres Tanjungbalai melalui Kasubsi PIDM Sihumas Polres Tanjungbalai Ipda M. Ruslan, SIP membenarkan penangkapan tersebut yang terjadi pada Hari Selasa (21/10) sekira pukul 20.45 Wib

Ipda Ruslan menjelaskan penangkapan tersebut terjadi di Sebuah rumah Jalan Semenanjung Gang Losmen Lingkungan III Kelurahan Pantai Burung Kecamatan Tanjung Balai Selatan Kota Tanjung Balai dengan mengamankan 2 orang M alias N (laki laki 49 Tahun) warga Jalan M. Abbas Gang Losmen Lingkungan III  Kecamatan Tanjung Balai Selatan dan S alias T (perempuan 40 tahun) warga Jalan M.U. Damanik Lingkungan IV Kelurahan Pantai Burung Kecamatan Tanjung Balai Selatan.

Ia menjelaskan Pada hari Selasa (21/10) sekitar Pukul 20.45 Wib Pers Satres Narkoba Polres Tanjung balai mendapatkan informasi bahwasannya ada 1 orang yang sering menjual belikan/Pengedar narkotika jenis shabu di sebuah rumah yang beralamat di Jln. Semenanjung Gang Losmen Lk. III Kel. Pantai Burung Kec. Tanjung Balai Selatan.

Mendapat informasi tersebut, petugas langsung bergerak cepat menuju lokasi dan selanjutnya petugas langsung melakukan penggerebekan terhadap sebuah rumah tersebut, dan petugas berhasil menangkap 1 org laki2 an. M Als N dan seorang Perempuan an. S Als T dan kemudian petugas melakukan penggeledahan.

Hasil penggeledahan, petugas menemukan barang bukti berupa 6 bungkus plastik klip ukuran kecil berisikan di duga narkotika jenis shabu shabu berat kotor 1,13 gram, 1 bungkus plastik klip ukuran sedang berisikan di duga narkotika jenis shabu shabu berat kotor 0,89 gram dan 2 bungkus plastik ukuran sedang berisikan di duga narkotika jenis shabu shabu berat kotor 2,93 gram serta uang tunai Rp. 256.000 yang diduga hasil penjualan sabu.

Kemudian petugas melakukan introgasi. Terhadap pelaku mengakui mendapatkan barang bukti tersebut dia peroleh seorang laki-laki berinisial "A". Selanjutnya petugas membawa Pelaku dan barang bukti polres Tanjung Balai untuk di lakukan proses Penyelidikan dan pemeriksaan lebih lanjut. 01/TJA***.

Posting Komentar

0 Komentar