Update

8/recent/ticker-posts

Sat Narkoba Polres Simalungun Kebobolan, Tim Intelrem 022/PT Tangkap Igun Pengedar Sabu

Teks photo : Gunardi Prayogo alias Igun dan Aldinur diserahkan ke Sat Resnarkoba Polres Simalungun

KORANKITA.ID [ SIMALUNGUN-SUMUT] - Dugaan bisnis haram peredaran narkoba jenis sabu Gunardi Prayogo (38) di Kabupaten Simalungun khususnya Simalungun wilayah hukum Polsek Perdagangan ternyata kandas ditangan Tim Intel Korem (Intelrem) 022/Pantai Timur (PT).

Gundardi Prayogo pengedar sabu panggilan Igun tersebut dan satu rekannya, Aldinur (87) warga yang sama di Huta 3 Cemara Perlanaan Kecamatan Bandar, Kabupaten Simalungun tak berkutik ditangkap Tim Intelrem 022/PT dipimpin Komandan Unit Letda Inf. Johnedi K.M Sinaga di Jalan Rajamin Purba Gang Toba Kelurahan Perdagangan III, Kecamatan Bandar, Kabupaten Simalungun, pada hari Sabtu (8/11/20225) sore sekira pukul 17.35 Wib.

Awalnya pada hari Jumat (7/11/2025) malam sekira pukul 21.00 Wib personil Tim Intelrem 022/PT mendapat informasi dari masyarakat bahwa seringnya dilakukan transaksi jual beli narkoba jenis sabu-sabu di rumah kost Jalan Rajamin Purba Gang Toba Kelurahan Perdagangan III, Kecamatan Bandar, Kabupaten Simalungun yang sudah sangat meresahkan masyarakat.

Atas informasi tersebut Danunit Tim Intelrem 022/PT wilayah Siantar Simalungun Letda Inf Johnedi K.M Sinaga bersama 6 anggota menuju ke lokasi guna observasi. Selanjutnya esok sore harinya, Sabtu (8/11/2025) sore pukul 15.00 Wib personil Tim Intelrem melaporkan kepada Dantim Intel Korem 022/PT, selanjutnya Dantim Intelrem 022/PT memerintahkan personil Tim Inrem 022/PT dipimpin Letda Inf Jonedi K.M Sinaga bersama 6 anggota melakukan pemantauan dan penindakan/penggerebekan di lokasi yang diduga sebagai tempat penjualan Narkoba jenis Sabu tersebut.

Sekira pukul 17.35 Wib Dantim Intelrem Letda Inf Jonedi K.M Sinaga bersama tim menggerebek rumah kos Jalan Rajamin Purba Gang Toba tersebut dan berhasil menangkap Gunardi Prayogo dan Aldinur. Selain itu turut diamankan barang bukti berupa 1 paket narkotika jenis sabu seberat 1,1 gram, 3 unit handphone (HP), uang tunai sebesar Rp. 2.750.000, 3 buah bong, 1 bungkus plastik besar, 3 buah tas selempang dan 2 buah dompet.

Diinterogasi Gunardi Prayogo dan Aldinur mengaku barang bukti sabu dibelinya dari E di Kota Medan dan A di Kota Tanjungbalai. Mendengar itu sekira pukul pukul 18.00 Wib Tim Intelrem 022/PT mencoba memanfaatkan kedua pelaku untuk memancing pemasok narkoba tersebut dengan menyuruh Gunardi Prayogo mentransfer uang sebesar Rp. 5.500.000 sebagai bukti keseriusan dalam pemesanan narkoba jenis sabu.

Namun hingga pukul 21.00 wib oknum Pemasok narkoba tersebut tidak datang bahkan mentransfer kembali uang pembayaran sebesar Rp. 5.500.000 tersebut. Kemudian kedua pelaku beserta barang bukti diboyong ke Mako Korem 022/PT lalu diserahkan ke Satuan Reserse Narkoba Polres Simalungun dengan harapan dilakukan penyelidikan dan pengembangan terhadap kasus ini karena diduga E dan A sebagai bandar narkoba jenis sabu di wilayah Kota Pematangsiantar dan Kabupaten Simalungun.

Sementara itu Kasat Resnarkoba Polres Simalungun AKP Henry Slamat Sirait hingga berita ini belum memberikan keterangan resmi perihal penangkapan Gunardi Prayogo alias Igun dan Aldinur.||01-Sml

Posting Komentar

0 Komentar