KORANKITA.ID, [SERGAI- SUMUT] - Personil Sat Reskrim Polres Serdang Bedagai (Sergai) tangkap seorang yang diduga pengedar uang palsu berinisial RT (27) dari rumahnya di Desa Pon, Kecamatan Sei Bamban, Sergai, Sumatera Utara, Minggu (23/12).
Penangkapan terhadap RT dilakukan setelah pemilik mobil rental menerima uang pecahan seratus ribu rupiah sebanyak 3 (Tiga) lembar dari teman RT sebagai uang pembayaran rental mobil.
"Saat itu pemilik mobil rental, dan teman RT merasa curiga dengan uang tersebut lantas memeriksanya dengan sinar Ultraviolet", Sebut Kasat Reskrim Polres Sergai Iptu Binrod Situngkir, S.H, M.H, saat memimpin konferensi pers di Mako polres Sergai, Sumatera Utara, Selasa (30/12).
Begitu mengetahui uang tersebut palsu, pemilik mobil rental melaporkan ke personil sat reskrim Polres Sergai. Dengan gerak cepat akhirnya tim berhasil mengamankan RT, dan menemukan uang palsu pecahan seratus ribu rupiah sebanyak 106 (Seratus enam) lembar yang diakui benar miliknya.
"Temuan uang palsu ini telah diuji di Lab Forensik Polda Sumut dengan hasil uang tersebut palsu", Ungkapnya.
"Kini RT beserta uang palsu pecahan seratus ribu rupiah sebanyak 116 (Seratus enam belas) lembar telah diamankan guna proses lebih lanjut", Pungkasnya. (W7).
0 Komentar