KORANKITA.ID [SIANTAR-SUMUT] - JRS alias Roy (25) warga Jalan Nanggar Suasa ujung Kelurahan Bane Kecamatan Siantar Utara Kota Siantar hanya bisa pasrah ditangkap lagi tunggu pembeli narkotika jenis sabu di Jalan SM. Raja Kelurahan Sigulang gulang Kecamatan Siantar Utara.
Penangkapan itu dilakukan Tim Opsnal Satuan Reserse Narkoba Polres Sianțar dipimpin Kanit 2 IPDA Indrawan S.Sos pada hari Selasa (20/1/2026) malam sekira pukul 18.45 WIB.
Awalnya pihak Sat Resnarkoba menerima informasi masyarakat bahwa adanya pelaku kepemilikan narkotika di Jalan SM. Raja Kelurahan Sigulang gulang Kecamatan Siantar Utara.
Setelah dilakukan penyelidikan di TKP, pada hari Selasa (20/1/2026) malam sekira pukul 18.45 WIB Kanit 2 IPDA Indrawan S.Sos bersama Tim Opsnal menangkap pelaku JRS alias Roy sedang duduk diatas sepedamotor Honda Beat warna hitam BK 4183 TBE lagi tunggu beli narkotika jenis sabu.
Saat itu pelaku Roy menjatuhkan 1 kotak rokok Marlboro di aspal. Melihat itu Tim Opsnal Sat Resnarkoba langsung mengamankan kotak rokok Marlboro tersebut dan setelah dibuka didalamnya 1 buah paket narkotika jenis sabu berat bruto 1.26 gram di balut tisu.
Kemudian juga diamankan barang bukti 1 unit Handphone (HP) merk vivo warna gold dari dasbord sepedamotor.
Diinterogasi pelaku Roy mengaku sabu itu miliknya yang diperoleh dari seorang laki laki inisial BS. Namun saat dilakukan pengembangan BS tidak dapat dihubungi sehingga pelaku Roy beserta barang bukti diboyong ke kantor Sat ResNarkoba Polres Pematangsiantar.
Kapolres Pematangsianțar AKBP Sah Udur T.M. Sitinjak SH. SIK. MH melalui Kasat Resnarkoba AKP Irwanta Sembiring SH. MH pada hari Minggu (25/1/2026) membenarkan penangkapan pelaku JRS memiliki narkotika jenis sabu.
"Tersangka JRS sudah ditahan guna diproses mempersangkakan Pasal 114 (1) UU No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dan atau Pasal 609 ayat (1) huruf a UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP Jo UU No. 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana," Kata AKP Irwanta.||01-Str
0 Komentar