Update

8/recent/ticker-posts

Polres Batu Bara Tetapkan Tersangka Dugaan Pencabulan Anak Dibawah Umur



KORANKITA.ID, [Batubara- Sumut] - Penyidik Sat Reskrim Polres Batu Bara akhirnya menetapkan A (43) sebagai tersangka Dugaan pencabulan terhadap anak dibawah umur.

A ditetapkan sebagai tersangka, dan di tahan atas dugaan pencabulan terhadap anak dibawah umur berinisial IR (10) yang dilakukan di rumahnya di Desa Dahari Indah, Kecamatan Talawi, Batu Bara, Sumatera Utara, pada Selasa (6/1/26) sekitar Pukul.16.00 Wib.

Dari hasil pemeriksaan, tersangka mengaku telah melakukan pencabulan terhadap pelajar yang merupakan tetangganya, dengan menggesekkan kemaluannya ke kemaluan korban, Sebut Kasi Humas AKP Ahmad Fahmi, S.H, di Mapolres Batu Bara, Selasa (13/1/26).

Penangkapan terhadap A dilakukan setelah dilaporkan ibu korban. Dirinya tak berdaya saat diamankan dari rumahnya tanpa perlawanan, pada Minggu (12/1)26) Pukul.01.00 Wib.

"Kini A telah diamanatkan, dan dioersangkakan dengan Pasal 415 Huruf b UU RI Nomor 1 Tahun 2023 Tentang KUHP sebagaimana diubah menjadi UU RI Nomor 1 Tahun 2026 tentangbPenyesuaian Pidana Jo Pasal 126 angka (1) dari KUHP", Pungkasnya. (W7).

Posting Komentar

0 Komentar