KORANKITA.ID [SIANTAR-SUMUT] - Seorang gadis tua inisial S boru D (45) warga Jalan Tongkol Gang Prona Kelurahan Pardomuan Kecamatan Siantar Timur, Kota Pematangsiantar tewas ditempat tertabrak kereta api di Rel Perlintasan jalur Kereta Api Jalan Tongkol Ujung Kelurahan Pardomuan Kecamatan Siantar Timur Kota Siantar, Minggu (22/3/2025) sore sekira pukul 17.00 Wib.
Informasi dihimpun, saat itu korban diduga lagi mengepul barang botol plastik bekas, namun korban menderita kurang pendengaran tidak mengetahui kedatangan kereta api sehingga tubuhnya tertabrak kereta api diduga muatan barang yang datang dari arah Medan menuju stasiun kereta api Kota Pematangsiantar.
Akibat kejadian tersebut korban tewas ditempat kondisi kaki sebelah kiri beberapa anggota tubuhnya patah remuk. Menerima laporan warga, personil piket Polsek Siantar Timur dipimpin Kanit Intelkam IPDA Saiful Bahri SH bersama Tim Inafis Satuan Reskrim Polres Pematangsiantar lalu evakuasi jenajah korban ke ruangan jenajah RSUD dr Djasamen Saragih Kota Siantar.
Saat diruangan jenajah, DPS (41) sepupu korban mewakil korban menolak dilakukan autopsi terhadap jenajah korban dan membuat surat pernyataan bermaterai karena menerima korban meninggal akibat musibah tertabrak kereta api dan korban menderita kurang pendengaran.
Adanya surat pernyataan tersebut maka pihak Polsek Siantar Timur menyerahkan jenajah korban dibawa keluarga ke rumah duka di Jalan Patuan Anggi, Kelurahan Pardomuan, Kecamatan Siantar Timur, Kota Pematangsiantar untuk disemayamkan dan dikuburkan.||01-Str
0 Komentar