Update

8/recent/ticker-posts

Pengedar Sabu..! RHS dan 4 Temannya Diciduk Polisi Saat Pompa di Ex Galon Pertamina Saribudolok

KORANKITA.ID [SIMALUNGUN-SUMUT] - Satuan Reserse Narkoba Polres Simalungun berhasil mengungkap dugaan peredaran Narkotika jenis sabu dan ganja di lokasi Ex Galon Pertamina Jl. Besar Siantar Saribudolok Dusun Bandar raya Kelurahan Saribudolok Kecamatan Silimakuta, Kabupaten Simalungun, pada Selasa (24/1/2026) malam sekira pukul 21.00 Wib.

Lima orang ditangkap lagi mengisap sabu berinisial RHS (22) warga Jalan Kabanjahe Kecamatan Silimakuta Kabupaten Simalungun, Su (28) warga Kabupaten Sei Rampah, OD (34) warga Nagori Bandar Raya Kecamatan Silimakuta Kabupaten Simalungun, BG (41) warga Nagori Dolok Paribuan Kecamatan Silimakuta Kabupaten Simalungun dan SPG (46) warga Dusun Bandar Raya Kabupaten Simalungun. 

Kasi Humas Polres Simalungun AKP Verry Purba SH dikonfirmasi pada Jumat (6/3/2026) menjelaskan awalnya pihak Sat Resnarkoba menerima informasi masyarakat bahwa dilokasi Ex Galon Pertamina Jalan Besar Siantar Saribudolok Dusun Bandar Raya Kecamatan Silimakuta sering dijadikan tempat transaksi narkoba jenis sabu. 

Setelah dilakukan penyelidikan di TKP, pada Selasa (24/1/2026) malam sekira pukul 21.00 Wib Tim Opsnal Sat Resnarkoba dipimpin Kanit II Sat IPDA Juli Master Saragih bersama Katim II AIPDA Andi Nainggolan, SH berhasil menangkap ke 5 tersangka. 

Kemudian ditemukan barang bukti berupa 3 bungkus plastik klip kecil diduga berisi narkotika jenis sabu berat bruto 0,47 gram, 8 bungkus diduga berisi narkotika jenis ganja berat bruto 30,91 gram, 4 buah kaca pirex di dalamnya berisi sisa diduga narkotika jenis sabu, 1 buah alat hisap sabu (bong) terbuat dari botol plastik, 1 buah alat hisap sabu (bong) terbuat dari bola lampu, 1 buah Timbangan Elektrik, 2 Ball Plastik Klip Kosong, 1 Sendok terbuat dari pipet plastik, 1 buah Kotak rokok Djisamsoe terbuat dari kaleng.

1 unit Handphone (HP) Vivo V40 warna hitam, 1 Unit HP RealMe warna hitam, 1 Unit HP ReadMe warna biru, 1 unit HP Oppo warna putih, Uang Hasil Penjualan milik tersangka RHS sebesar Rp. 500.000, Uang Hasil Penjualan sabu milik tersangka Su sebesar Rp.200.000 dan 1 buah tas slempang warna Hitam.

Diinterogasi ke 5 Tersangka mengaku pemilik seluruh barang bukti tersebut serta sabu dan ganja diperoleh dari seorang laki-laki diketahui bernama Wardi warga Kecamatan Silimakuta Saribudolok Kabupaten Simalungun. Selanjutnya Kanit 2 bersama Tim melakukan pengembangan namun Wardi belum dapat diamankan karena diduga telah melarikan diri sehingga ke 5 tersangka beserta barang bukti di bawa ke Kantor Sat Narkoba Polres Simalungun guna proses lebih lanjut.

"Hingga saat ini ke 5 Tersangka sudah ditahan guna diproses sesuai prosedur hukum yang berlaku," Pungkas AKP Verry.||01-Sml

Posting Komentar

0 Komentar