KORANKITA.ID [SIMALUNGUN-SUMUT] - Polsek Bangun Polres Simalungun dipimpin Kanit Reskrim IPDA B. Situngkir SH berhasil mengungkap tindak pidana pencurian kendaraan bermotor (Curanmor) di Kompleks Pemandian Karang Anyer Huta VII Nagori Karang Anyer Kecamatan Gunung Maligas Kabupaten Simalungun tepatnya depan Penginapan Karoke Mandarin, pada Jumat (20/3/2026) pagi sekira pukul 08.00 Wib
Pada Jumat (27/3/2026) dini hari sekira pukul 00.30 Wib ditangkap 3 orang pelaku di Kota Pematangsiantar yakni PS (31) warga Jalan Dalil Tani Kelurahan Kebun Sayur Kecamatan Siantar Timur Kota Pematangsiantar, WMBN (32) warga Desa Warga Mulyo Nagori Siluluh Kecamatan Gunung Malela Kabupaten Simalungun dan MP alias Mula (31) warga Desa Mariah Jambi Kampung Kulon Kabupaten Simalungun.
Kapolsek Bangun, AKP Hengky B. Siahaan SH, menjelaskan awalnya pada Jumat (20/32026) pagi sekira pukul 06.30 Wib, pelapor/korban HS (60) guru warga Jalan Kesatria Lorong 25 Kelurahan Siopat Suhu Kecamatan Siantar Timur kota Pematangsiantar bersama saksi PTS mendatangi tempat pemandian Karang Anyer untuk melakukan terapi mandi.
Setiba dilokasi korban memarkirkan sepedamotornya merk Honda Supra X 125 BK 5806 WAP warna hitam di depan penginapan karoke Mandarin. Sekira pukul 08.00 Wib korban dan saksi selesai terapy mandi lalu menuju parkirkan. Namun saat diparkiran korban melihat sepedamotornya sudah hilang.
Selanjutnya korban menanyakan kepada penjaga penginapan SL dan AM. Tetapi kedua penjaga itu tidak mengetahuinya. Kemudian korban dan saksi mencari di sekeliling pemandian tersebut tapi sepedamotornya tetap tidak ditemukan.
Tidak terima kejadian tersebut korban langsung melaporkan kejadian ke Mako Polsek Bangun dengan Laporan Polisi (LP) No. LP / B /169/ III /2026 /SPKT /Polsek Bangun /Polres Simalungun /Polda Sumut tanggal 20 Maret 2026 karena akibat kejadian itu korban mengalami kerugian sekitar Rp8 juta.
Setelah dilakukan penyelidikan, pada Pada Jumat (27/3/2026) dini hari sekira pukul 00.30 Wib Kanit Reskrim IPDA B. Situngkir SH bersama Tim Opsnal berhasil mengungkap kasus curanmor tersebut dengan menangkap pelaku PS di Jalan Sangnawaluh Kelurahan Siopat Suhu Kecamatan Siantar Timur Kota Pematangsiantar.
Selang 1 jam tepatnya pukul 01.30 Wib pelaku WMBN ditangkap di Jalan Pane Kecamatan Siantar Timur Kota Pematangsiantar dan pagi harinya sekira pukul 10.00 Wib pelaku MP alias Mula ditangkap di Lapangan Merdeka/Taman Bunga Jalan Merdeka Kecamatan Siantar Barat Kota Pematangsiantar.
Tidak itu saja dari ketiga pelaku itu juga turut diamankan barang bukti sepedamotor Honda Supra X 125 BK 5806 WP milik korban, serta STNK dan sepedamotor Honda Beat Warna Hitam BB 6981 EI yang dikendarai pelaku saat curanmor.
"Hingga saat ini ketiga pelaku curanmor tersebut sudah diamankan guna diproses melakukan tindak pidana pencurian kendaraan bermotor (Curanmor) sebagaiman dimaksud Pasal 477 ayat (1) furuf (f), (g) KUHPidana," jelasnya.
Kapolsek mengajak masyarakat untuk tetap berhati-hati dan segera melapor jika menemukan hal mencurigakan. Sinergi antara masyarakat dan kepolisian sangat penting dalam menjaga keamanan lingkungan.
"Dengan keberhasilan ini, Polres Simalungun kembali menegaskan komitmennya dalam memberantas tindak kriminalitas serta menghadirkan rasa aman bagi masyarakat melalui kerja keras dan profesionalisme jajaran di lapangan," Pungkas AKP Hengky.||01-Sml
0 Komentar