Update

8/recent/ticker-posts

Polsek Bangun Tangkap 3 Pencuri di Rumah Polwan Polres Pematangsiantar

Teks photo : ketiga pelaku Curat diapit Kanit Reskrim IPDA B. Situngkir SH dan Tim

KORANKITA.ID [SIMALUNGUN -SUMUT] -  - Polsek Bangun Polres Simalungun dipimpin Kanit Reskrim IPDA B. Situngkir kembali gerak cepat berhasil mengungkap tindak pidana pencurian dengan pemberatan (Curat) di wilayah hukumnya.

Kali ini kurang dari 24 Jam tepatnya Minggu(29/3/2026) sekira pukul 21.00 Wib berhasil mengungkap Curat di rumah personil Polwan Polres Pematangsiantar  inisial Bripka WAS (38) di Jalan Asahan KM.4 Nagori Pamatang Simalungun Kecamatan Siantar Kabupaten Simalungun.

3 orang ditangkap inisial inisial RBAP (27) warga Jalan Halilintar Kelurahan Siopat Suhu Kecamatan Siantar Timur Kota Pematangsiantar, RNW (27) warga Jalan H. Ulakma Sinaga Gang Sipirok Nagori Pematang Simalungun Kecamatan Siantar Kabupaten Simalungun dan KKNS (24) warga Jalan Hati Rongga Nagori Nagori Pematang Simalungun Kecamatan Siantar Kabupaten Simalungun, sedangkan 1 lagi masih di buron inisial A (30) warga Parluasan Kecamatan Siantar Utara Kota Pematangsiantar.

Kasi Humas Polres Simalungun AKP Verry Purba SH dikonfirmasi pada Senin (30/3/2026) malam menjelaskan, pencurian tersebut baru diketahui korban pada hari Sabtu (28/3/2026) siang sekira pukul 11.30 Wib.

Awalnya siang itu korban bersama suaminya pulang ke rumah mereka di Jalan Asahan KM.4 Nagori Pamatang Simalungun Kecamatan Siantar Kabupaten Simalungun. Selanjutnya didalam rumah suami korban melihat 1 unit keyboard merk Yamaha PSR E473 yang sebelumnya berada diruang tamu sudah tidak ada lagi dan pintu jendela bagian belakang sudah rusak di congkel pelaku.

Mengetahui itu korban bersama suaminya memeriksa barang barang yang ada didalam rumah mereka tersebut kemudian melihat 1 pasang sepatu merek on cloude, 2 buah raket badminton, dan 2 buah tabung gas ukuran 3 Kg sudah hilang.

Akibat kejadian tersebut korban mengalami kerugian lebih kurang Rp 10.550.000 dan langsung membuat laporan pengaduan ke Mako Polsek Bangun dengan Laporan Polisi (LP) No. LP/B/73/III/2026 / SPKT / Polsek Bangun / Polres Simalungun / Polda Sumut.

Lalu Kapolsek Bangun AKP Hengky B. Siahaan SH perintahkan Kanit Reskrim IPDA B. Situngkir SH melakukan olah TKP dan penyelidikan. Kurang dari 24 jam, tepatnya Minggu(29/3/2026) sekira pukul 21.00 Wib Kanit Reskrim IPDA B. Situngkir SH bersama Tim Opsnal berhasil mengungkap pencurian tersebut dengan menangkap pelaku RBAP di Jalan Sangnawaluh Kelurahan Siopat Suhu Kecamatan Siantar Timur Kota Pematangsiantar.

Kemudian sekira pukul 22.30 Wib menangkap pelaku RNS didepan rumahnya, Jalan H.Ulakma Sinaga Gang Sipirok Nagori Pematang Simalungun Kecamatan Siantar Kabupaten Simalungun, dan sekira pukul 23.30 Wib menangkap pelaku KVNS di Jalan Pangaribuan Kelurahan Martimbang Kecamatan Siantar Selatan Kota Pematangsiantar. Sedangkan pelaku A belum ditemukan.

Dari ketiga pelaku tersebut turut diamankan barang bukti berupa 1 buah gunting seng yang di duga digunakan pelaku untuk merusak jendela belakang rumah korban serta barang barang milik korban yang dicuri yakni 1 unit Keyboard Merk Yamaha PSR-E473 warna hitam, 1 pasang sepatu Sepatu merek on cloude warna abu- abu, 1 buah) raket badminton merek Yonex dan 2 buah tabung gas 3 Kg.

Diinterogasi ketiga pelaku mengakui perbuatan mereka mencuri dirumah korban sehingga ketiga pelaku beserta barang bukti diboyong ke Mako Polsek Bangun.

“Saat ini ketiga pelaku sudah diamankan di Polsek Bangun Bangun untuk menjalani pemeriksaan dan diproses melakukan tindak pidana Pencurian dengan pemberatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 477 ayat (1) huruf (f), (g) KUHPidana sedangkan satu pelaku lagi masih di buron,” Pungkas AKP Verry. || 01-Sm

Posting Komentar

0 Komentar