KORANKITA.ID [SALUNGUN-SUMUT] - Hampir satu setengah tahun atau 6 bulan diburon, pada Rabu, (11/3/2026) siang pukul 11.00 WIB, tim Reskrim Polsek Perdagangan dipimpin Kanit Reskrim IPDA Amri J. Sitanggang, S.H berhasil menangkap HH alias Harimau (33) di depan sebuah bengkel di Nagori Bandar, Kecamatan Bandar, Kabupaten Simalungun.
Harimau adalah tersangka pencurian kabel power milik CV. Sarana Teknik Perkasa yang terjadi pada Oktober 2024 lalu.
Kasi Humas Polres Simalungun, AKP Verry Purba, saat dikonfirmasi membenarkan penangkapan tersebut dan menegaskan komitmen Polres Simalungun dalam menuntaskan setiap kasus yang dilaporkan masyarakat, seberapa lama pun waktu yang dibutuhkan.
"Penangkapan HH alias Harimau ini membuktikan bahwa kami tidak pernah berhenti mengejar pelaku kejahatan meskipun waktu telah berlalu. Setiap laporan masyarakat adalah amanah yang harus kami tuntaskan. Tidak ada pelaku yang bisa bersembunyi selamanya," ujar AKP Verry Purba dengan tegas.
Kisah bermula pada Senin dini hari, 21 Oktober 2024, sekira pukul 04.15 WIB. Pelapor mendapat notifikasi dari kamera CCTV gudang CV. Sarana Teknik Perkasa di Huta V, Nagori Bandar, yang mendeteksi gerakan mencurigakan. Saat rekaman diperiksa, tampak jelas sosok seorang pria sedang beraksi di dalam gudang. Pengecekan langsung ke lokasi memastikan kenyataan yang menyakitkan — 36 meter kabel power senilai lebih dari Rp20 juta raib digondol maling.
Dari hasil penyelidikan intensif yang mengacu pada rekaman CCTV tersebut, kecurigaan mengarah kuat kepada HH alias Harimau, warga yang berdomisili tidak jauh dari lokasi kejadian. Namun berbagai upaya penangkapan selama berbulan-bulan belum membuahkan hasil dan tersangka terus berhasil mengelak. Baru pada Rabu, (11/32026) kesempatan itu datang dan tidak disia-siakan tim Reskrim Polsek Perdagangan.
Saat diinterogasi setelah ditangkap, HH alias Harimau akhirnya membuka mulut dan mengakui seluruh aksinya dengan detail yang mencengangkan.
"Tersangka mengakui bahwa ia seorang diri memanjat dinding gudang, masuk ke area penyimpanan kabel, lalu memotong dua batang kabel menggunakan gergaji besi. Setelah berhasil menarik kabel keluar gudang, ia menguliti kabel tersebut untuk mengambil tembaganya, lalu menjualnya kepada pengepul barang bekas seharga Rp1.670.000," ucap AKP Verry Purba memaparkan pengakuan tersangka.
Ironi yang menyakitka kabel power senilai lebih dari Rp20 juta dijual hanya dengan harga Rp1,67 juta. Motif di balik aksi nekat tersebut adalah desakan ekonomi, namun konsekuensi hukum yang harus dihadapi jauh lebih besar dari nilai yang didapat.
Kapolsek Perdagangan IPTU Patar Banjarnahor, S.H., M.H., memastikan bahwa tersangka HH alias Harimau kini telah diamankan di Polsek Perdagangan bersama barang bukti, dan proses penyidikan sedang berjalan untuk dilimpahkan kepada Jaksa Penuntut Umum.
"Tidak ada yang namanya kejahatan sempurna. Rekaman CCTV, kerja keras penyelidikan, dan komitmen kami untuk tidak menyerah pada setiap kasus adalah kombinasi yang pada akhirnya selalu membawa pelaku ke hadapan hukum," ungkap IPTU Patar Banjarnahor dengan penuh keyakinan.||01-Sml
0 Komentar