KORANKITA.ID [SIANTAR -SUMUT] - Upaya persembunyian EK alias Edi Bakso (31) warga Jalan Bintang Maratur Kompleks Mesjid Kelurahan Bane Kecamatan Siantar Utara Kota Pematangsiantar akibat melakukan tindak pidana Pencurian dengan Pemberatan (Curat) ternyata hanya bertahan 5 buln saja.
Tepat hari Rabu (15/4/2026) malam sekira pukul 22.00 Wib Edi Bakso ditangkap Polsek Siantar Martoba dipimpin Kanit Reskrim IPDA Juhandya Malau SH dibantu Tim Jatanras Satuan Reskrim Polres Pematangsiantar dirumah temannya didaerah Tanah Jawa Kabupaten Simalungun.
Penangkapannya tersebut membuat Edi Bakso menyusul temannya ESP menyusul temannya ESP (31) yang sudah terlebih dahulu ditangkap.
Curat tersebut terjadi hari Senin (13/10/2025) malam sekira pukul 21.50 WIB di Jalan Darussalam Lorong Baja Kelurahan Pondok Sayur Kecamatan Siantar Martoba Kota Pematangsiantar.
Awalnya malam itu personil piket Polsek Siantar Martoba mendapat informasi dari pelapor MF (28) selaku pengawas lapangan PT. Putra Mulia Telecommunication bahwa sedang terjadi pencurian kabel tower yang terletak di Jalan Darussalam Lorong Baja Kelurahan Pondok Sayur Kecamatan Siantar Martoba Kota Pematangsiantar.
Mendapat informasi tersebut, personil Polsek Siantar Martoba bersama pelapor MF menuju TKP. Setiba di TKP, personil mendapati seorang laki-laki inisial ESP sedang duduk di atas sebuah becak bermotor (betor) berada di pinggir jalan dekat tower tersebut.
Diinterogasi ESP mengakui bahwa ianya dan rekan-rekannya sedang melakukan pencurian besi/kabel tower, yang mana ESP bertugas memantau situasi di sekitar tower dan menyediakan betor sebagai pengangkutan kabel hasil curian sedangkan kedua pelaku lainnya masih di lokasi tower untuk melakukan pembongkaran kabel tower.
Mendengar pengakuan tersebut, petugas menangkap ESP dan bergerak menuju tower yang berjarak sekitar 20 meter kemudian didapati telah hilang kabel tower ukuran diperkirakan 20 meter, begitu juga pagar besi yang mengelilingi tower sudah rusak yang diduga para pelaku masuk melalui pagar yang rusak tersebut sedangkan EK alias Edi Bakso dan G telah melarikan diri dari lokasi karena mendengar kedatangan petugas.
Lalu pelaku ESP beserta barang bukti 2 buah kabel selang warna hitam dan sepeda motor Honda Astrea Grand warna hitam tanpa plat nopol yang dimodifikasi menjadi betor diboyong ke Mako Polsek Siantar Martoba.
Setelah dilakukan pengejaran selama 5 bulan, pada hari Rabu (15/4/2026) malam sekitar pukul 22.00 WIB, Kanit Reskrim IPDA Juhandya Malau SH bersama Tim Opsnal dan dibantu Tim Unit Jatanras Sat Reskrim Polres Pematangsiantar berhasil menangkap pelaku Edi Bakso di rumah temannya didaerah Tanah Jawa Kabupaten Simalungun.
"Tersangka EK alias Edi Bakso sudah ditahan guna diproses mempersangkakan melakukan tindak pidana pencurian dengan pemberatan sebagaimana pasal 477 ayat (1) huruf f dan g dari KUHPidana," Kata Kapolsek Siantar Martoba AKP Martua Manik SH. MH pada hari Rabu (22/4/2026) pagi.||01-Str
0 Komentar