Teks photo : Kapolsek Siantar Marihat AKP David Eka Putra SH bersama para Kanit saat cek korban opname di RSUD dr Djasamen Saragih
KORANKITA.ID [SIANTAR-SUMUT] - Parkoperasi inisial HS tegas melakukan pemukulan terhadap anak kandungnya inisial AS (8) pakai kabel charger Handphone (HP) dirumahnya, di Kelurahan Marihat Jaya Kecamatan Sianțar Marihat Kota Siantar, pada Rabu (15/4/2026) pagi sekira pukul 06.00 Wib.
Kejadian itu sudah resmi dilaporkan ke Polres Siantar pada sore harinya tapi belum ada keterangan resmi dari pihak kepolisian.
Informasi dihimpun, awalnya korban tanpa sengaja menjatuhkan HP milik bapaknya (HS) tersebut. Mengetahui itu HS langsung emosi dan nekat memukuli korban pakai kabel Charger HP.
Ternyata bukan kali itu HS melakukan pemukulan terhadap korban melainkan sudah sering. Parahnya lagi kabar kabarnya HS bekerja sebagai Parkoperasi itu setiap pulang ke rumah selalu dini hari dan sudah kondisi mabuk tuak.
Akibat dipukuli tersebut korban mengalami luka luka dibagian punggungnya dan viral di mediasi sosial (Medsos).
Mengetahui itu Kapolseķ Siantar Marihat AKP David Eka Putra SH respon cepat melalukan penanganan.
Pada Kamis (16/4/2026) siang pukul 112.00 Wib Kapolseķ didampingi Kanit Reskrim IPDA Ganda Sinaga SH, Kanit Intel IPDA Edison Sitohang dan Kanit Sabhara IPDA Marlon Hutahean gelar pertemuan bersama Camat Siantar Marimbun Alexandro Siahaan, Sekretaris Dinas Pendidikan Kota Siantar Risbon Sinaga MM dan Lurah Marihat Jaya Jaya Sinaga SE diruangan Kepala sekolah SDN 125543 dijalan Farel pasaribu Kelurahan Suka Maju Kecamatan Siantar Marimbun Kota Siantar.
Pertemuan tersebut untuk membahas penanganan kejadian dialami korban yang duduk di bangku Kelas 1 SD tersebut.
Tidak itu saja, Kapolseķ bersama para Kanit melanjutkan pengecekan terhadap korban yang opname di RSUD dr Djasamen Saragih Kota Siantar.
Pada kesempatan itu Kapolsek memberikan kata kata nasehat kepada HS Bapak Kandung korban supaya tidak melakukan lagi tindakannya tersebut dikemudian hari karena perbuatanya itu tindakan yang salah dan orang tua korban harus mempertanggungjawabkan perbuatannya.
"Sampai saat ini orangtua anak itu sudah menyerahkan diri ke Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satuan Reskrim Polres Pematangsiantar untuk memberikan keterangan," Kata Kapolsek Siantar Marihat AKP David Eka Putra SH dalam keterangannya melalui release Humas Polres Sianțar.||01-Str
0 Komentar