KORANKITA.ID [SIMALUNGUN] - Satuan Reserse Narkoba Polres Simalungun berhasil mengungkap dugaan peredaran narkotika jenis sabu di Jalan Haji Ulakma Sinaga, Desa Pematang Simalungun, Kecamatan Siantar, Kabupaten Simalungun, pada Rabu (23/4/2026) siang sekira pukul 14.30 WIB.
Dua orang ditangkap yakni inisial Ja (31) dan RM warga Jalan Asahan KM 4 Kelurahan Sejahtera, Kecamatan Siantar, Kabupaten Simalungun.
Awalnya pihak Sat Resnarkoba menerima laporan warga bahwa di Jalan Haji Ulakma Sinaga, Desa Pematang Simalungun, Kecamatan Siantar, Kabupaten Simalungun, kerap terjadi aktivitas penyalahgunaan dan peredaran narkotika jenis sabu.
Setelah dilakukan penyelidikan, Tim Opsnal Sat Resnarkoba berhasil menangkap keua pelaku di dalam rumah keluarga pelaku Ja. Kemudian didampingi Gamot setempat, Kanit 1 IPDA Alex Sidabutar SH bersama Tim Opsnal melakukan penggeledahan kemudian ditemukan barang bukti berupa 22 plastik klip sedang berisi narkotika jenis sabu berat bruto keseluruhan 21,85 gram.
Selain itu ditemukan juga 1 plastik klip besar kosong, 1 buah kaca pirex, 1 alat hisap sabu dirakit dari botol plastik, 1 kotak mancis berwarna merah, 1 buah dompet berwarna coklat, serta 2 unit ponsel masing-masing merk Oppo berwarna hitam dan Samsung berwarna abu-abu yang diduga digunakan untuk berkomunikasi dengan pembeli.
Diinterogasi pelaku Ja mengaku barang bukti tersebut milik mereka dan sabu tersebut diperolehnya dari pelaku RM. Diinterogasi pelaku RM mengakui menyerahkan sabu itu kepada pelaku Ja untuk dijual kembali dan mendapatkan keuntungan.
Adanya pengakuan tersebut kedua pelaku beserta barang bukti diboyong ke ruangan Sat Resnarkoba Polres Simalungun.
"Sampai saat ini kedua pelaku, Ja dan RM sudah diamankan guna dilakukan pemeriksaan guan diproses sesuai prosedur hukum yang berlaku," kata Kasat Resnarkoba Polres Simalungun AKP Carles Hartono Nababan, S.H. ()
0 Komentar