Update

8/recent/ticker-posts

Polsek Bandar Huluan Ringkus Tiga Pelaku Curat di Rumah Karyawan BUMN

Teks photo : ketiga pelaku Curat dan barang bukti diamankan di Polsek Bandar Huluan

KORANKITA.ID [ SIMALUNGUN] - Polsek Bandar Huluan, Polres Simalungun dipimpin Kanit Reskrim IPDA Amri Sitanggang SH berhasil ringkus tiga orang tersangka pelaku tindak pidana Pencurian dengan Pemberatan (Curat), pada Kamis (23/4/2026) dini hari pukul 01.00 WIB.

Ketiga pelaku itu Dandi Saragih (27) warga Jalan Rajamin Purba Pasar 1 A Kelurahan Perdagangan III Kecamatan Bandar Kabupaten Simalungun,Gurdip (35) warga Jalan Rajamin Purba Pasar 1 A Kelurahan Perdagangan III Kecamatan Bandar Kabupaten Simalungun dan Natal Sianipar (39) warga Jalan Karet Lumban Beringin Pasar 1 B Kelurahan Perdagangan III Kecamatan Bandar Kabupaten Simalungun.

Kepala Seksi Humas Polres Simalungun, AKP Verry Purba dikonfirmasi Sabtu (25/4/2026) siang menjelaskan, pengungkapan kasus ini berawal dari laporan polisi yang diterima Polsek Bandar Huluan pada Selasa (21/4/2026) siang pukul 14.05 WIB, dari pelapor/ korban berinisial H (51) karyawan BUMN.

Sejak Jumat (17/4/2026) korban dan isterinya berpergian sehingg rumahnya di Jalan Rajamin Purba, Kelurahan Perdagangan III, Kecamatan Bandar, Kabupaten Simalungun kondisi kosong. Selanjutnya pada Senin (20/4/2026) malam sekitar pukul 18.40 WIB korban pulang kerumahnya dan , ia mendapati kamarnya sudah berantakan, pintu belakang lantai dua kondisi rusak dan terbuka, serta sejumlah barang berharga raib digondol pelaku.

Para pelaku diketahui masuk ke dalam rumah korban melalui pintu kamar belakang lantai dua dengan cara memanjat pagar dan merusak kunci pintu. Akibat kejadian itu korban mengalami kerugian ditaksir mencapai Rp14.590.000 berupa meliputi satu unit TV LED, satu unit AC, speaker aktif, kamera CCTV, setrika, proyektor mini, serta berbagai barang rumah tangga lainnya.

Esok harinya, pada Selasa (21/4/2026) siang pukul 14.05 WIB korban membuat laporan pengaduan ke Polsek Bandar Huluan dengan Laporan Polisi (LP) Nomor : LP/B/149/IV/2026/SPKT/POLSEK BANDAR HULUAN/POLRES SIMALUNGUN/POLDA SUMATERA UTARA.

Setelah dilakukan serangkaian penyelidikan dan penyidikan, pada Kamis (23/4/2026) dini hari pukul 01.00 WIB Kanit Reskrim IPDA Amri Sitanggang SH bersama Tim Opsnal berhasil menungkap pencurian tersebut dengan menangkap pelaku Dandi Saragih di depan rumahnya. Tepat satu jam kemudian, pukul 02.00 WIB pelaku Gurdip dilokasi yang sama dan pukul 04.00 WIB pelaku Natal Sianiparditangkap tanpa perlawanan berarti.

Dari ketiga pelaku itu disita barang bukti 1 unit TV LED Polytron 32 inci, 1 unit AC Changhong, speaker aktif Baretone, 2 buah mikrofon, proyektor mini, 1 unit sepeda motor Honda Supra X 125 tanpa nomor polisi, linggis, tang, serta mixer mikrofon.

"Sampai saat ini ketiga pelaku beserta barang bukti sudah diamankan di Polsek Bandar Huluan guna diproses melakukan tindak pidana Pencurian dengan pemberatan (Curat). Polres Simalungun tidak memberikan ruang sekecil apapun bagi pelaku kejahatan untuk bergerak bebas. Kami akan terus bekerja keras melindungi masyarakat," Pungkas AKP Verry.||01-Sml

Posting Komentar

0 Komentar