KORANKITA.ID [SIMALUNGUN-SUMUT] -Polsek Bangun Polres Simalungun dipimpin Kanit Reskrim IPDA B. Situngkir SH berhasil meringkus 7 komplotan pelaku spesialis pencurian di rumah kosong (Rumkos), Pada Rabu (1/4/2026) sekira pukul 12.00 Wib.
Ketujuh pelaku itu inisial HS (25) Warga Jalan H. Ulakma Sinaga Nagori Pematang Simalungun Kecamatan Siantar Kabupaten Simalungun, EPS 25) warga Jalan H. Ulakma Sinaga Nagori Pematang Simalungun Kecamatan Siantar Kabupaten Simalungun, RAK (22) Warga Jalan Gotong Royong Nagori Pematang Simalungun Kecamatan Siantar Kabupaten Simalungun.
ARS (28) warga Jalan Teratai I Nagori Pematang Simalungun Kecamatan Siantar Kabupaten Simalungun, RBAP (27) warga Jalan Halilintar Kelurahan Siopat Suhu Kecamatan Siantar Timur Kota Pematangsiantar, RNS (27) warga Jalan H. Ulakma Sinag Gang Sipirok Nagori Pematang Simalungun Kecamatan Siantar Kabupaten Simalungun dan KKNS (24) warga Jalan Hati Rongga Nagori Pematang Simalungun Kecamatan Siantar Kabupaten Simalungun. Sedangkan satu lagi masih diburon inisial A (30) warga Parluasan Kecamatan Siantar Utara Kota Pematangsiantar.
Kasi Humas Polres Simalungun AKP Verry Purba SH dikonfirmasi pada malam harinya menjelaskan, pencurian tersebut terjadi dirumah Pelapor/korban inisial RMP (24) di Jaln Suri Suri Nagori Pematang Simalungun Kecamatan Siantar Kabupaten Simalungun.
Pada Kamis (5/3/2026) dini hari sekira pukul 03.30 Wib saat korban berada di Kota Medan dihubungi saksi BA (24) yang memberitahukan telah terjadi pencurian di rumah korban tersebut. Mendengar itu pada pagi harinya korban langsung pulang ke rumahnya kemudian melihat barang barang miliknya berupa 1 unit TV LG 32" warna hitam, 1 unit Kipas angin AC merk Sharp, 1 unit Parabola, 1 set Springbed Comforta, 1 unit Rice Coker merk Miyako warna hitam, 1 unit Kulkas 1 Pintu merk Sharp, dan 1 unit Speaker aktif merk Advan sudah hilang dari rumanya.
Akibat kejadian itu korban mengalami kerugian sekitar Rp20 juta dan langsung membuat laporan pengaduan ke Polsek Bangun dengan Laporan Polisi (LP) No. LP/B/56/III/2026 / SPKT / Polsek Bangun / Polres Simalungun / Polda Sumut, tgl 05 Maret 2026.
Selanjutnya Kapolsek Bangun AKP Hengky B. Siahaan, S.H. M.H perintahkan Kanit Reskrim IPDA B. Situngkir SH menindaklanjuti laporan pengaduan tersebut. Setelah dilakukan penyelidikan, pada Rabu (1/4/2026) sekira pukul 12.00 Wib Kanit Reskrim IPDA B. Situngkir bersama Tim Opsnal berhasil mengungkap pencurian tersebut dengan menangkapn pelaku HS dirumahnya. Selang satu jam tepatnya sekira pukul 13.00 Wib menangkap pelaku EPS dirumahnya, sekira puku 15.00 WIB menangkap pelaku ARS dan sekira pukul 16.00 Wib menangkap pelaku RAK.
Sedangkan pelaku RBPAP, RNS dan KKNS sudah terlebih dahulu di tangkap dan di tahan dalam perkara lain yaitu tindak pidana pencurian dirumah Personil Polwan WAS di Jalan Asahan Km 4 Nagori Pematang Simalungun Kecamatan Siantar Kabupaten Simalungun.
Selain itu dari para pelaku turut diamankan barang bukti berupa alat yang digunakan mencuri yakni 1 buah linggis dan 1 unit becak motor BK 6910 GY serta barang milik korban yakni Tv LG 32 inci, 1 set spring bed merk comvorta, 1 kipas angin ac merek shrap dan 1 rice cooker merk samono.
"Sampai saat ini para pelaku sudah diamankan di Polsek Banguna guna diproses melakukan tindak pidana di dalam rumah sebagaiman dimaksud Pasal 477 ayat (1) furuf (e) (f), (g) dan ayat (2) KUHPidana dan satu pelaku lagi inisial A masih diburon," Pungkas AKP Verry.||01-Sml.
0 Komentar