Update

8/recent/ticker-posts

Polsek Bosar Maligas Ringkus WUS Diduga Pengedar di Ujung Padang

Teks photo :Tersangak WUS dan barang bukti

KORANKITA.ID [SIMALUNGUN-SUMUT] - Polsek Bosar Maligas Polres Simalungun dipimpin Kanit Reskrim IPDA Roy Jansen Opusunggu, S.H b berhasil mengungkap peredaran narkotika jenis sabu di Jalan Perjuangan, Kelurahan Cinta Jadi, Kecamatan Ujung Padang, Kabupaten Simalungun, pada Sabtu (11/4/2026) dini hari sekira pukul 01.00 WIB.

Satu orang ditangkap inisial WUS (22) warga warga Huta 3 Tinjowan, Kecamatan Ujung Padang, Kabupaten Simalungun.

Kasi Humas Polres Simalungun AKP Verry Purba SH dikonfirmasi pada Minggu (12/4/2026) sore menjelaskan awalnya diperoleh informasi masyarakat bahwa di Jalan Perjuangan, Kelurahan Cinta Jadi, Kecamatan Ujung Padang, Kabupaten Simalungun, kerap terjadi transaksi jual beli narkoba jenis sabu.

Selanjutnya Kapolsek Bosar Maligas IPTU Sonni G. Silalahi perintahkan Kanit Reskrim IPDA Roy Jansen Opusunggu, S.H melakukan penyelidikan. Pada Sabtu (11/4/2026) dini hari sekira pukul 01.00 WIB Kanit Reskrim bersama Tim melihat dua orang laki laki gerak gerik mencurigakan di Jalan Perjuangan, Kelurahan Cinta Jadi, Kecamatan Ujung Padang.

Kemudian dilakukan penangkapan terhadap Pelaku WUS sedangkan satu orang lagi berhasil melarikan diri. Lalu Kanit Reskrim bersama Tim Opsnal didampingi Kepala lingkungan (Kepling) setempat mlakukan penggeledahan terhadap pelaku WUS dan sekitar TKP.

Dari hasil penggeledahan, ditemukan barang bukti berupa Sabu berat bruto 1,58 gram disembunyikan di dalam tempat minyak rambut Gatsby Pomade berwarna biru terbungkus tisu dan dimasukkan ke dalam tiga plastik klip kecil, 1 kotak plastik di dalamnya berbagai alat isap narkoba, seperti kaca pirex, sekop dari pipet plastik, jarum, kompeng dari pipet plastik, 7 plastik klip kosong, uang tunai Rp100.000, 1 buah mancis berwarna biru, serta 1 unit ponsel iPhone 13 berwarna biru.

Diinerogasi pelaku WUS mengaku seluruh barang bukti tersebut miliknya dan sabu diperolehnya dari seorang laki-laki bernama Jaini, warga Kabupaten Batu Bara. Adanya pengakuan itu pelaku WUS beserta barang bukti ke Mako Polsek Bosar Maligas.

"Saat ini Tersangka WUS beserta barang bukti sudah diserahkan Polsek Bosar Maligas ke Kantor Sat Resnarkoba Polre Simalungun guna diproses penyidikan lebih lanjut sebagaimana Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika," Pungkas AKP Verry.

Sementara Kapolsek Bosar Maligas IPTU Sonni G. Silalahi menegaskan bahwa pihaknya tidak akan berhenti sampai di sini dan penangkapan ini sekaligus menjadi peringatan keras bagi para pelaku peredaran narkoba bahwa aparat kepolisian senantiasa hadir dan waspada di tengah-tengah masyarakat.

"Kami mengimbau kepada seluruh masyarakat agar tidak segan-segan memberikan informasi kepada kami apabila mengetahui adanya aktivitas peredaran narkoba. Polsek Bosar Maligas siap bergerak cepat menindaklanjuti setiap laporan demi menjaga generasi muda kita dari bahaya narkoba," tegasnya.||01-Sml

Posting Komentar

0 Komentar