KORANKITA.ID [SIMALUNGUN-SUMUT] - Kapolsek Dolok Batu Nanggar, AKP Gunawan Sembiring, S.H membuktikan komitmennya dalam memerangi peredaran narkoba di wilayah hukumnya dengan pimpini langsung gagalkan peredaran 21 paket narkotika jenis sabu di Kelurahan Serbelawan, Kecamatan Dolok Batu Nanggar, Kabupaten Simalungun, pada Rabu (22/4/2026) siang sekira pukul 13.30 WIB.
Satu orang ditangkap inisial AA (19) warga Aman Sari Kelurahan Aman Sari Kecamatan Ddolok Batu Nanggar Kabupaten Smalungun.
Kasi Humas Polres Simalungun, AKP Verry Purba, saat dikonfirmasi pada Selasa (28/4/2026) malam menjelaskan pengungkapan kasus ini berawal Kapolsek Dolok Batu Nanggar, AKP Gunawan Sembiring menerima informasi dari masyarakat bahwa sebuah rumah milik Opung Horas di Kelurahan Serbelawan diduga kerap menjadi tempat transaksi dan penyalahgunaan narkotika jenis sabu.
Setelah dilakukan penyelidikan, pada Rabu (22/4/2026) siang sekira pukul 13.30 WIB Kapolsek Dolok Batu Nanggar, AKP Gunawan Sembiring pimpin langsung penggerebekan di rumah Opung Horas tersebut dan mendapati 3 orang laki-laki diduga sedang melakukan penyalahgunaan narkotika jenis sabu.
Namun ke 3 laki laki tersebut berusaha melarikan diri sehingga terjadi aksi kejar kejaran dan 1 orang inisial AH berhasil ditangkap. Kemudian ditemukan barang bukti 21 bungkus plastik klip kecil bening diduga berisi sabu, 1 set botol Aqua dan pipa menyerupai bong, 1 unit handphone merek Redmi warna hitam, 1 buah mancis warna hijau, 1 buah pipa plastik atau skop kecil, 1 bungkus rokok Magnum, 1 buah kotak rokok merek Dji Sam Soe, 1 unit vape merek Wenax, serta 1 buah gunting.
Diinterogasi pelaku AH mengaku ke 2 laki laki yang kabur itu inisial D dan A. Lalu pelaku AH beserta barang bukti dibawa ke Mako Polsek Dolok Batu Nanggar.
"Kami tidak akan berhenti di sini. Pengejaran terhadap D dan A terus kami lakukan. Saat ini pelaku AH beserta barang bukti sudah diserahkan ke Sat Narkoba Polres Simalungun untuk proses penyidikan lebih lanjut," Pungkas AKP Verry.||01-Sml
0 Komentar