Update

8/recent/ticker-posts

Polsek Gunung Malela Ringkus Pelaku Pencurian Sembunyi di Lemari Pakian Kayu

Teks photo : Pelaku pencurian AFH dan barang bukti diamankan di PolseÄ· Gunung Malela

KORANKITA.ID [SIMALUNGUN-SUMUT] - Polsek Gunung Malela Polres Simalungun gerak cepat berhasil mengungkap tindak pidana di wilayah hukummya. Tempo 2 jam saja sejak dilaporkan resmi tepatnya Kamis (23/4/2026) dini hari pukul 02.50 Wib dipimpin Kanit Reskrim IPDA B. Situngkir SH menangkap pelaku pencurian inisial AFH (20) bersembunyi didalam lemari pakaian terbuat dari kayu.

Kasi Humas Polres Simalungun AKP Verry Purba SH pada Jumat (24/4/2026) menjelaskan pencurian tersebut terjadi di Cafe Pondok Melati milik pelapor BS (60) yang terletak di Jalan Mesjid Huta Sidorejo Nagori Sitalasari Kecamatan Siantar Kabupaten Simalungun diketahui pada Selasa (21/4/2026) pagi sekira Pukul 06.20 Wib.

Awalnya pada Selasa (21/4/2026) pagi sekira pukul 06.20 Wib Pelapor mendatangi Cafe Pondok Melati miliknya dan mendapat informasi dari saksi AA yang menerangkan bahwasanya telah hilang 2 unit Handphone (HP) merk Samsung A16 5G-8/256GB warna hitam, dan merk Oppo A9 2020 warna hitam.

Mendapat informasi tersebut, pelapor mengecek ke kamar saksi dan ditemukan jendela kamar sudah terbuka serta juga didapati 1 buah ember cat kosong kemasan 25 Kg yang diduga digunakan pelaku untuk memanjat memasuki jendela kamar terasebut. Kemudian pelapor mengecek rekaman kamera CCTV namun tidak diketahui pelaku pencurian. Lalu pelapor mengecek disekitar lingkungan namun pelaku tersebut juga tidak ditemukan.

Tidak terima kejadian tersebut, selang 2 hari tepatnya pada Kamis (23/4/2026) dini hari sekira pukul 00.10 Wib Pelapor melaporkan kejadian secara resmi ke Polsek Gunung Malela dengan Laporan Polisi (LP) Nomor : LP / B / 95 / IV / 2026 / SPKT / Polsek Gunung Malela / Polres Simalungun / Polda Sumut.

Menerima LP tersebut Kapolsek Gunung Malela AKP Hengky B. Siahaan S.H, M.H langsung perintahkan Kanit Reskrim IPDA B. Situngkir SH melakukan penyelidikan.

Kemudian tempo 2 jam saja tepatnya pukul 02.50 Wib Kanit Reskrim IPDA B. Situngkir SH bersama Tim Opsnla berhasil mengungkap tindak pidana pencurian tersebut dengan menangkap pelakunya inisial AFH sembunyi di dalam lemari pakaian terbuat dari kayu di sebuah rumah Jalan Cengke III Nagori Lestari Indah Kecamatan Siantar Kabupaten Simalungun.

Dari pelaku AFH warga Sidorejo Gang Mawar Nagori Sitalasari Kecamatan Siantar Kabupaten Simalungun itu disita barang bukti berupa 2 unit HP Oppo warna merah milik pelaku, 1 unit HP Oppo warna biru milik korban yang diambil pelaku dan 1 unit HP Samsung Galaxy A16 5G milik korban yang diambil pelaku.

"Sampai saat ini pelaku AFH beserta barang bukti sudah diamankan di Mako Polsek Gunung Malela guna dilakukan pemeriksaan untuk diproses mempersangkakan melakukan tindak pidana Pencurian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 477 ayat (1) huruf e KUHPidana," Pungkas AKP Verry.||01-Sml

Posting Komentar

0 Komentar