Update

8/recent/ticker-posts

Polsek Gunung Malela Ringkus Wira Curi Sepedamotor

Teks photo : Pelaku WHS alias Wira dan barang bukti

KORANKITA.ID [SIMALUNGUN-SUMUT] - Kurang dari 1x24 jam Polsek Gunung Malela Polres Simalungun dipimpin Kanit Reskrim IPDA B. Situngkir SH gerak cepat berhasil mengungkap tindak pidana pencurian kendaraan bermotor (Curanmor) dan laktop yang terjadi di Huta Sidomulyo Nagori Laras Dua Kecamatan Siantar Kabupaten Simalungun.

Tepat pada Minggu (12/4/2026) pagi sekira pukul 09.30 Wib pelakunya inisial WHS alias Wira (24) warga Jalan Kartini Bawah Kelurahan Banjar Kecamatan Siantar Barat Pematangsiantar ditangkap di Kota Medan.

Kasi Humas Polres Simalungun AKP Verry Purba SH dikonfirmasi menjelaskan, curanmor itu terjadi di pinggir Jalan Huta Sidomulyo Nagori Laras Dua Kecamatan Siantar Kabupaten Simalungun pada hari Sabtu (11/4/2026) siang sekira pukul 14.00 Wib.

Awalnya siang itu pelapor/ korban inisial HI (26) bersama dua orang saksi LAZ dan FA Sedang membersihkan ranting pohon jati di Jalan Huta Sidomulyo Nagori Laras Dua Kecamatan Siantar Kabupaten Simalungun. Kemudian Pelapor menyuruh Saksi LAZ menggambil parang ke rumah pelapor.

Setelah mengambil parang, saksi LAZ kembali dan memarkirkan sepeda motor jenis Yamaha NMAX warna Hitam No Pol: BK 2025 TBH milik pelapor tersebut di pinggir Jalan Huta Sidomulyo (TKP). Tidak berapa lama saksi FA melihat seorang laki laki mencuri sepedamotor korban dan 1 unit Laptop ACER yang juga milik pelapor.

Akibat kejadian tersebut pelapor mengalami kerugian sebesar Rp. 35 juta dan langsung memuat laporan pengaduan ke Polsek Gunung Malela dengan Laporan Polisi (LP) No. : LP / B / 89 / IV / 2026 / SPKT / Polsek Gunung Malela / Polres Simalungun / Polda Sumut /
tanggal 11 April 2026.

Setelah menerima LP itu Kapolsek Gunung Malela AKP Hengky Siahaan SH perintahkan Kanit Reskrim IPDA B. Situngkir SH melakukan penyelidikan. Pada malam harinya sekira pukul 22.00 WIB Kanit Reskrim IPDA B. Situngkir berhasil mengungkap pelaku pencurian tersebut inisial WHS alias Wira dan posisinya sudah melarikan diri ke Kota Medan.

Adanya informasi itu Kanit Reskrim bersama Tim Opnal langsung berangkat mengejar ke Kota Medan dan esok pagi harinya Minggu (12/4/2026) pagi sekira pukul 09.30 Wib menangkap pelaku Wira di Jalan Halat Pasar Merah Kecamatan Medan Kota Medan beserta barang bukti sepedamotor dan laktop milik korban serta 1 buah helm bogo.

Diinterogasi Pelaku Wira mengakui perbuatannya mencuri sepedamtor dan laktop korban. Tidak itu saja, Pelaku Wira juga mengaku ada meakukan dugaan tindak Pidana Pencurian Kekerasan atau Jambret di wilayah hukum Polsek Batu Nanggar Polres Simalungun dan penggelapan sepedamotor di wilayah hukum Polsek Siantar Barat Polres Pematangsiantar.

Mendengar pengakuan itu Kanit Reskrim bersama Tim Opsnal membawa Pelaku Wira beserta barang bukti ke Mako Polsek Gunung Malela, Polres Simalungun.

"Saat ini pelaku WHS alias Wira sudah diamankan di Mako Polsek Gunung Malela guna dilakukan pemeriksaan untuk diproses melakukan tindak pidana Pencurian Sepedamotor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 476 KUHPidana," Pungkas AKP Verry.||01-Sml

Posting Komentar

0 Komentar