Update

8/recent/ticker-posts

Tempo 9 Hari, Polsek Gunung Malela Ringkus Pelaku Pencurian di Rumah Personil Polres Sibolga

Teks photo : Pelaku MYP dan barang bukti di Mako Polsek Gunung Malela

KORANKITA.ID [SIMALUNGUN-SUMUT] -Tempo 9 hari, Polsek Gunung Malela Polres Simalungun dipimpin Kanit Reskrim IPDA B. Situngkir SH berhasil mengungkap pelaku tindak pidan pencurian terjadi di rumah personil Polres Sibolga inisial MD (48) yang terletak di Jalan Asahan KM. 8 Nagori Dolok Hataran Kecamatan Siantar Kabupaten Simalungun pada Senin (6/4/2026) diketahui sekira pukul 10.00 Wib.

Satu orang pelaku inisial M.Y.P (23) warga Dusun VI Kelurahan Tanjung Alam Kecamatan Sei Dadap Kabupaten Asahan ditangkap pada Senin (15/4/2026) siang sekira pukul 12.00 Wib.

Kapolsek Gunung Malela AKP Hengky B. Siahaan, S.H. M.H dikonfirmasi pada malam harinya menjelaskan kronologis kejadian yang berawal pada hari Senin (6/4/2026) pagi sekira pukul 10.00 Wib saat pelapor/ korban MD berada di Kota Pematangsiantar menerima telepon dari isterinya MSS yang memberitahukan telah terjadi pencurian dirumah mereka yang berada di Jalan Asahan KM. 8 Nagori Dolok Hataran Kecamatan Siantar Kabupaten Simalungun.

Mendapat informasi tersebut, pelapor langsung kembali ke rumah mereka. Setiba di rumah itu pelapor menemukan 1 unit jemuran pakaian terbuat dari aluminium yang sebelumnya berada dibelakang rumah sudah hilang diambil pelaku yang saat itu tidak dikenal. Kemudian pelapor mengecek rekaman kamera CCTV dan didapati sekira pukul 03.41 wib, 1 orang tidak dikenal mengambil 1 unit jemuran pakaian tersebut dan pelapor memberitahukan kepada tetangganya inisial S.

Tidak terima kejadian itu esok harinya, Selasa (7/4/2026) pelapor langsung membuat laporan pengaduan ke Mako Polsek Gunung Malela Polres Simalungun dengan Laporan Polisi (LP) Nomor : LP / B / 83 / IV / 2026 / SPKT / Polsek Bangun / Polres Simalungun / Polda Sumut.

Selanjutnya Kapolsek Gunung Malela AKP Hengky B. Siahaan, S.H. M.H perintahkan Kanit Reskrim IPDA B. Situngkir melakukan penyelidikan. Setelah dilakukan penyelidikan, pada Senin (15/4/2026) siang sekira pukul 12.00 Wib Kanit Rekrim IPDA B. Situngkir bersama Tim berhasil mengungkap pelaku pencurian tersebut inisial MYP dan menangkapnya di Nagori Pematang Sahkuda Kecamatan Gunung Malela Kabupaten Simalungun.

Dari pelaku MYP turut diamankan barang bukti alat yang digunakan saat melakukan pencurian berupa 1 buah jaket warna hitam bertuliskan DOBUJACK, 1 buah tas warna merah merek FILA dan 1 unit becak motor tanpa plat nomor polisi (Nopol). 

Diinterogasi pelaku MYP mengakui perbuatannya melakukan pencurian dirumah pelapor tersebut sehingga pelaku MYP beserta barang bukti diboyong ke Mako Polsek Bangun. 

"Sampai saat ini pelaku MYP sudah diamankan guna dilakukan pemeriksaan untuk diproses melakukan Tindak Pidana Pencurian sebagaimana dimaksud Pasal 477 ayat (1) huruf e KUHPidana," Jelasnya.

Kapolsek menegaskan keberhasilan ini merupakan cerminan dari komitmen Polsek Gunung Malela dalam memberikan rasa aman kepada seluruh masyarakat.

"Tidak ada pelaku kejahatan yang bisa bersembunyi dari jangkauan hukum. Kami akan terus bekerja keras untuk mengungkap setiap kasus dan membawa para pelaku ke hadapan hukum demi terciptanya ketertiban dan keamanan di wilayah Simalungun," Pungkas AKP Hengky Siahaan.||01-Sml

Posting Komentar

0 Komentar