Update

8/recent/ticker-posts

4 Bulan Terakhir.. 74 Kasus Narkoba dan 91 Tersangka Diringkus Polres Simalungun

Teks photo : Kapolres Simalungun, AKBP Marganda Aritonang, S.I.K. S.H. M.M pimpin press release

KORANKITA.ID [SIMALUNGUN-SUMUT] - Polres Simalungun melalui Satuan Reserse Narkoba dan Polsek sejajaran berhasil mengungkap sebanyak 74 kasus narkoba dan 91 tersangka diringkus periode Januari hingga April 2026.

Keberhasilan itu di press release langsung Kapolres Simalungun, AKBP Marganda Aritonang, S.I.K. S.H. M.M di Aula Andar Siahaan, Mako Polres Simalungun, Jalan Jon Horailam Saragih Nomor 110, Pematang Raya, Kabupaten Simalungun, Kamis (30/4/2026) siang sekira pukul 11.00 WIB.

Tidak itu saja, Kapolres juga mengumumkan tangkapan terbaru tiga tersangka sabu yang diringkus di Kecamatan Bosar Maligas pada Rabu malam (29/4/2026).

Kapolres Simalungun, AKBP Marganda Aritonang, S.I.K. S.H. M.M memaparkan sesuai Data Kwartal-I 2026 sebanyak 74 kasus menunjukkan lonjakan kinerja yang sangat signifikan yakni meningkat 37,03 persen dibandingkan periode yang sama tahun 2025 yang mencatatkan 54 kasus. Kemudian jumlah tersangka yang diringkus 91 orang juga naik 16,66 persen dari 78 orang tersangka pada tahun 2025.

"Penyelesaian perkara pun melonjak tajam dari 26 kasus menjadi 56 kasus, meningkat 21,73 persen. Ini mencerminkan kualitas penyidikan yang kian profesional," ujarnya. 

Kapolres menambahkan keberhasilan ini merupakan buah sinergi seluruh satuan jajaran. Sat Narkoba tampil sebagai ujung tombak dengan 47 kasus, diikuti Polsek Tanah Jawa dan Polsek Bandar Huluan masing-masing 6 kasus, Polsek Bosar Maligas 4 kasus, Polsek Pamatang Silimahuta, Polsek Gunung Malela, dan Polsek Dolok Batu Nanggar masing-masing 3 kasus, serta Polsek Sidamanik dan Polsek Raya Kahean masing-masing 1 kasus.

Dari sisi barang bukti, penurunan volume sabu sebesar 48,61 persen dari 374,97 gram menjadi 192,66 gram, penurunan ganja sebesar 84,58 persen, dan biji ganja turun 100 persen menjadi nol gram menjadi sinyal positif.

"Penurunan volume barang bukti ini menandakan jaringan pasokan narkoba di wilayah kami semakin terputus akibat gencarnya penindakan yang kami lakukan secara konsisten," sambungnya.

Lebih lanjut, AKBP Marganda mengatakan tangkapan terbaru yang belum masuk data Kwartal-I, pada Rabu (29/4/2026) sekira pukul 20.00 WIB, Unit I Sat Res Narkoba Polres Simalungun menindak tiga tersangka di Parporasan Pondok Ujung, Desa Marihat Butar, Kecamatan Bosar Maligas, yakni Muhamad Akbar alias Abay (56), Budi Azlani Simarmata (40), dan Peweng (40).

"Saat ditangkap, para pelaku sedang berada di dalam rumah milik adik tersangka Abay, sembari menunggu calon pembeli sabu. Dari tangan tersangka Abay, ditemukan 10 plastik klip sedang berisi sabu dengan berat bruto 10,67 gram, satu alat hisap, satu kaca pirex, uang tunai Rp1.555.000, dan tiga unit handphone," ungkap AKP Verry Purba.

Tersangka Abay mengaku sabu tersebut diperoleh dari seseorang bernama Rizal, warga Tanjung Tiram, Kabupaten Batu Bara. Tim langsung bergerak menuju lokasi, namun Rizal tidak ditemukan dan diduga telah melarikan diri.

"Pengejaran terhadap Rizal terus kami lakukan. Tidak ada yang aman dari jangkauan hukum," pungkas Kapolres Simalungun.||01-Sml


Posting Komentar

0 Komentar