Teks photo : tersangka SS alias Usman dan barang bukti sudah diserahkan di Sat Resnarkoba Polres Simalungun
KORANKITA.ID [SIMALUNGUN-SUMUT] - Polsek Raya Kahean Polres Simalungun dipimpin Kanit Reskrim IPDA Martuahman Purba berhasil mengungkap peredaran narkotika jenis sabu di pinggir parit areal perkebunan kelapa sawit PT. PP Lonsum Bah Bulian, Nagori Bah Bulian, Kecamatan Raya Kahean, Kabupaten Simalungun pada Kamis (30/4/2026) sekira pukul 17.30 WIB.
Seorang bandar sabu diringkus inisial SS alias Usman (38) warga Kampung Pasangan, Kabupaten Simalungun.
Kasi Humas Polres Simalungun AKP Verry Purba SH dikonfirmasi Minggu (3/5/2026) pagi menjelaskan awalnya warga memberikan informasi bahwa di areal perkebunan kelapa sawit sekitar SD Negeri Bah Bulian sering terjadi aktivitas penyimpanan dan pengedaran narkotika jenis sabu. Selanjutnya Kapolsek Raya Kahean AKP Surianto Pinem, S.H perintahkan Kanit Reskrim IPDA Martuahman Purba dan Kanit Intelkam AIPDA Leonardo F.H. Bancin pimpin penyelidikan.
Pada Kamis (30/4/2026) sore sekira pukul 17.30 WIB Kanit Reskrim IPDA Martuahman Purba bersama Tim berhasil menemukan tersangka SS alias Usman sesuai informasi masyarakat tersebut sedang duduk sendirian di pinggir parit sambil merakit alat hisap sabu.
Namun saat itu tersangka usman sempat melakukan perlawanan menggunakan gunting kecil yang ada di tangannya. Tapi Tim Opsnal gerak cepat berhasil menangkap tersangka Usman. Kemudian ditemukan barang bukti berupa 1 bungkus rokok Dunhill kosong warna putih didalamnya 1 plastik klip besar berisi narkotika jenis sabu berat bruto 2,68 gram beserta kaca pirex dan sejumlah plastik klip kosong.
Lalu dari saku celana tersangka Usman juga ditemukan barang bukti uang tunai sebesar Rp1.213.000 yang diakui sebagai hasil penjualan sabu, 1 set alat hisap sabu, 2 sendok dari pipet, 1 buah mancis, 2 unit handphone (HP) merek Vivo dan Oppo, serta gunting kecil yang sempat digunakan untuk melawan petugas.
Diinterogasi tersangka SS alias Usman mengaku barang bukti pemilik barang bukti yang diamankan tersebut dan sabu diperolehnya dari seseorang di Kota Pematangsaintar pada Rabu (29/4/2026). Kemudian sabu yang dibelinya tersebut sebahagian telah terjual dan sisanya yang ditemukan dalam bungkus rokok Dunhill rencananya akan dijual malam itu di tempat tinggalnya, Kampung Pasangan.
Adanya pengakuan tersebut tersangka SS alias Usman beserta barang bukti diboyong ke Mako Polsek Raya Kahean lalu diserahkan kepada Penyidik Satuan Reserse Narkoba Polres Simalungun.
"Sampai saat ini tersangka SS alias Usman beserta barang bukti sudah diserahkan ke Sat Resnarkoba Polres Simalungun guna diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku di Negara Republik Indonesia. Keberhasilan Polsek Raya Kahean ini membuktikan Polres Simalungun adalah benteng terdepan pemberantasan narkoba," Pungkas AKP Verry.||01-Sml
0 Komentar