Update

8/recent/ticker-posts

Curi Sepedamotor Tetangganya, Sutedi diringkus Polsek Gunung Malela

Teks photo : Pelaku curanmor Sutedi dan barang bukti diapit Kanit Reskrim IPDA B. Situngkir SH bersama Tim

KORANKITA.ID[SIMALUNGUN-SUMUT] - Tempo 5 hari, Polsek Gunung Malela Polres Simalungun dipimpin Kanit Reskrim IPDA B. Situngkir SH berhasil mengungkap tidak pidana pencurian kendaraan bermotor (Curanmor) yang terjadi di Huta III Sukosari, Nagori Bukit Maraja, Kecamatan Gunung Malela Kabupaten Simalungun.

Satu orang pelaku bernama Sutedi (26) merupakan tetangga korban inisial J (41) diringkus pada pada Senin (4/5/2026) dini hari sekira pukul 00.10 WIB.

Kapolsek Gunung Malela AKP Hengky B. Siahaan, S.H. M.H dikonfirmasi siang harinya menjelaskan kejadian itu diketahui korban (J-red) pada Rabu (29/4/2026) pagi sekira pukul 05.20 WIB. Saat itu korban hendak mengisi Bahan Bakar Minyak (BBM) sepedamotor jenis Honda Beat warna hijau BK 3796 TBV yang diparkir di dalam garasi rumah, namun ia mendapati kunci grendel pintu besi garasi sudah dalam kondisi rusak.

Setelah membuka pintu garasi dan masuk ke dalam, korban mendapati sepedamotornya sudah raib. Akibat kejadian itu korban mengalami kerugian sekitar Rp 14.000.000 dan siang harinya sekira pukul 14.00 Wib korban membuat laporan pengaduan ke Mako Polsek Gunung Malela dengan Laporan Polisi (LP) nomor LP/B/99/IV/2026/SPKT/Polsek Gunung Malela/Polres Simalungun/Polda Sumut, tertanggal 29 April 2026.

Setelah dilakukan penyelidikan, tempo 5 hari tepatnya pada Senin (4/5/2026) dini hari sekira pukul 00.10 WIB Kanit Reskrim IPDA B. Situngkir, S.H bersama tim opsnal, penyidik, dan Kanit Intelkam AIPTU IPRAN Saragih berhasil mengungkapnya dengan menangkap pelaku Sutedi di kawasan kompleks lokalisasi Bukit Maraja, Huta III, Nagori Marihat Bukit, Kecamatan Gunung Malela.

Tidak itu saja Kanit Reskrim bersama Tim juga turut mengamankan barang bukti Sepeda motor Honda Beat warna hijau BK 3796 TBV milik korban di Huta III Gondang, Nagori Bandar Tongah, Kecamatan Bandar Huluan, Kabupaten Simalungun. 

Diinterogasi pelaku Sutedi mengakui perbuatannya mencuri sepedamotor korban tersebut.

"Sampai saat ini pelaku Sutedi sudah diamankan guna dilakukan pemeriksaan untuk diproses mempersangkakan melakukan tindak pidana Pencurian sebagaimana dimaksud Pasal 477 ayat (1) huruf e dan f KUHPidana," Pungkas AKP Hengky.||01-Sml

Posting Komentar

0 Komentar