KORANKITA.ID [SIANTAR-SUMUT] - Unit Intel Kodim 0207/Simalungun berhasil menangkap terduga pelaku peredaran narkotika jenis sabu di kawasan pinggir sungai Jalan Melanton Siregar Gang Aman, Kecamatan Siantar Marimbun, Kota Siantar, pada hari Selasa (26/05/2026) sore sekira pukul 17.30 WIB.
Terduga pelaku itu inisial NAW (30) warga Jalan Melanton Siregar Ujung, Kecamatan Siantar Marihat, Kota Siantar.
Awalnya Tim Unit Intel Kodim 0207/SML menerima laporan masyarakat terkait dugaan aktivitas transaksi narkoba di di kawasan pinggir sungai Jalan Melanton Siregar Gang Aman, Kecamatan Siantar Marimbun Kota Pematangsiantar.
Selanjutnya Tim Unit Intel Kodim 0207/SML langsung bergerak melakukan pemantauan dan pengintaian di lokasi guna memastikan kebenaran informasi yang diterima dari masyarakat.
Setelah dilakukan observasi mendalam dan dinilai adanya indikasi kuat aktivitas peredaran narkotika, Tim Unit Intel meneruskan laporan tersebut kepada Dandim 0207/SML Letkol Inf Gede Agus D.P. S.Sos. M.M.A.S. M.Han yang selanjutnya memerintahkan pelaksanaan penindakan terhadap terduga pelaku.
Pada hari Selasa (26/05/2026) sore sekira pukul 17.30 WIB Tim Unit Intel tersebut melakukan penggerebekan di kawasan pinggir sungai Jalan Melanton Siregar Gang Aman, Kecamatan Siantar Marimbun tersebut dan menangkap seorang pria inisial NAW.
Dari terduga pelaku NAW ditemukan barang bukti berupa 40 paket klip kecil diduga berisi narkotika jenis sabu berat bruto sekitar 8,84 gram, 1 unit handphone (HP) merek Oppo warna biru, 1 unit power bank merek Robot, 1 buah charger warna putih, 1 buah tas sandang hitam merek Mizuno dan
Uang tunai sebesar Rp20.000.
Selanjutnya Tim Intel Kodim koordinasi ke Sat Narkoba Polres Siantar sehingga Kanit 2 IPDA Indrawan S.Sos bersama Tim langsung datang membantu di TKP lalu mengamankan terduga pelaku NAW beserta barang bukti ke Mako Koramil untuk diinterogasi kemudian mengamankan ke Sat Resnarkoba Polres Siantar.
Keberhasilan pengungkapan ini menjadi bukti nyata respons cepat aparat terhadap keresahan masyarakat atas maraknya peredaran narkoba yang dinilai dapat merusak generasi muda dan mengganggu stabilitas keamanan lingkungan.
Selain itu, sinergi antara masyarakat dan aparat dinilai menjadi faktor penting dalam upaya memutus mata rantai peredaran narkotika di wilayah Kota Pematangsiantar dan Kabupaten Simalungun.
Kodim 0207/SML juga mengimbau masyarakat agar terus berperan aktif memberikan informasi apabila mengetahui adanya aktivitas mencurigakan terkait peredaran narkoba di lingkungan masing-masing demi terciptanya situasi wilayah yang aman dan kondusif.
Hingga berita ini diterbitkan, terduga pelaku NAW beserta barang bukti sudah diamankan di Sat Resnarkoba Polres Siantar guna proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.||01-Str
0 Komentar