Update

8/recent/ticker-posts

Polres Siantar Tangkap Amankan ETP Miliki Sabu 4,88 Gram di Jalan Ring Road

Teks photo : Pelaku ETP dan barang bukti

KORANKITA.ID [SIANTAR -SUMUT] - Satuan Reserse Narkoba Polres Siantar berhasil mengungkap pelaku kepemilikan narkotika jenis sabu berat bruto 4,88 gram di Jalan Ring Road Kelurahan Setia Negara Kecamatan Siantar Sitalasari Kota Siantar, pada Jumat (8/5/2026) siang sekira pukul 14.40 WIB.

Satu orang pelaku ditangkap inisial ETP (48) warga Jalan Lapangan Tembak Kelurahan Setia Negara Kecamatan Siantar Sitalasari Kota Siantar.

Kapolres Siantar AKBP Sah Udur T.M. Sitinjak SH. SIK. MH melalui Kepala Satuan (Kasat) Resnarkoba AKP Irwanta Sembiring SH. MH pada Kamis 14 Mei 2026 dalam laporannya bawa awalnya diperoleh informasi masyarakat bahwa adanya pelaku kepemilikan narkotika jenis sabu di Jalan Ring Road Kelurahan Setia Negara Kecamatan Siantar Sitalasari Kota Siantar.

Setelah dilakukan penyelidikan di TKP, pada Jumat (8/5/2026) siang sekira pukul 14.40 WIB Tim Opsnal Sat Resnarkoba dipimpin Kanit 1 IPDA Hezron Alfrian Simarmata S.Tr.I.K berhasil menangkap pelaku ETP sesuai diinformasikan masyarakat tersebut. 

Kemudian ditemukan barang bukti dari atas tanam berupa 1 kotak rokok sampoerna berisi 1 paket narkotika jenis sabu yang dijatuhkan dari tangan kanan pelaku ETP, 1 unit Handphone (HP) Vivo warna biru dari celana depan sebelah kiri dan 1 unit sepeda motor Jupiter BK 2258 CW.

Diinterogasi pelaku ETP mengaku masih ada menyimpan narkotika jenis sabu di belakang rumahnya di Jalan Lapangan Tembak Kelurahan Setia Negara Kecamatan Siantar Sitalasari Kota Siantar. 

Mendengar itu Kanit 1 bersama Tim Opsnal langsung membawa pelaku ETP kebelakang rumahnya tersebut, lalu kembali ditemukan barang bukti 1 buah tambler warna putih berisi 2 paket narkotika jenis sabu dibalut dengan tisu dan plastik putih serta 1 buah lembar kertas buku.

Pelaku ETP mengaku barang bukti yang ditemukan tersebut miliknya dan 3 paket narkotika jenis sabu berat bruto 4,88 gram diperolehnya dari temannya bernama Pak B. Adanya pengakuan tersebut pelaku ETP beserta barang bukti diboyong ke Sat Resnarkoba Polres Pematangsiantar.

"Sampai saat ini pelaku ETP beserta barang bukti sudah diamankan guna dilakukan pemeriksaan untuk diproses dengan mempersangkakan Pasal 114 (1) UU No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika
dan/ atau Pasal 609 ayat (1) huruf a UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP Jo UU No. 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana," Pungkas AKP Irwanta.||01-Siantar

Posting Komentar

0 Komentar