KORANKITA.ID [SIMALUNGUN-SUMUT] - Tempo 4 hari setelah resmi dilaporkan, Polsek Bandar Huluan, Polres Simalungun dipimpin Kanit Reskrim IPDA Amri Jhonson Sitanggang, S.H kembali berhasil meringkus dua pelaku tindak pidana pencurian sepedamotor (Curanmor) pada hari Senin (4/5/2026) malam pukul 18.30 WIB.
Kedua pelaku curanmor itu, DPAS (20) warga Huta II Joharan Nagori Perlanaan, Kecamatan Bandar Kabupaten Simalungun dan AH (39) warga Huta III Lormes Nagori Perlanaan, Kecamatan Bandar, Kabupaten Simalungun.
Kapolsek Bandar Huluan, IPTU Patar Banjarnahor, S.H. M.H pada Kamis (7/5/2026) malam menjelaskan peristiwa curanmor tersebut terjadi pada hari Sabtu (28/3/2026) pagi subuh pukul 04.00 WIB, di rumah pelapor/korban S di Huta II Joharan, Nagori Perlanaan, Kecamatan Bandar, Kabupaten Simalungun.
Saat itu, istri pelapor berinisial SS (52) bangun pagi dan mendapati sepeda motor Honda BK 3656 TBN milik pelapor yang sebelumnya terparkir di ruang tamu sudah raib. Selanjutnya Su langsung membangunkan pelapor kemudian pasangan suami isterinya tersebut memeriksa pintu depan rumah dan mendapati pengunci pintu sudah dalam kondisi terbuka.
Pelapor sempat berupaya mencari sendiri sepedamotornya di sekitar kampung, namun tidak berhasil menemukannya. Akibat kejadian tersebut, pelapor mengalami kerugian materil senilai Rp 20 juta dan hari Senin (30/3/2026) sore pukul 16.55 WIB pelapor resmi melaporkan peristiwa itu ke Polsek Perdagangan dengan Laporan Polisi (LP) No. LP/B/117/III/2026.
Setelah dilakukan penyelidikan, tempo 4 hari tepatnya hari Senin (4/5/2026) malam pukul 18.30 WIB, Kanit Reskrim IPDA Amri Jhonson Sitanggang, S.H bersama tim opsnal berhasil mengungkap curanmor tersebut dengan menangkapn pelaku DPAS di Penginapan Pelangi, Jalan Perdagangan Lima Puluh, Nagori Perlanaan, Kecamatan Bandar. Lalu selang kurang dari satu jam tepatnya pukul 19.20 WIB meringkus pelaku AH dirumahnya di Jalan Huta III Lormes, Nagori Perlanaan, Kecamatan Bandar, Kabupaten Simalungun. Tidak itu saja barang bukti sepeda motor Honda BK 3656 TBN milik korban juga pun berhasil disita.
"Sampai saat ini pelaku curanmor itu beserta barang bukti sudah diamankan di Polsek Bandar Huluan guna dilakukan pemeriksaan dan diproses dengan mempersangkakan Pasal 477 ayat (1) huruf e Jo Pasal 481 Ayat (2) Undang-Undang No. 1 Tahun 2023 tentang KUHPidana," Pungkas IPTU Patar Banjarnahor.||01-Sml
0 Komentar