Update

8/recent/ticker-posts

Polsek Gunung Malela Ringkus Dua Pengedar Sabu

Teks photo : kedua tersangka dan barang bukti saat diamankan di Polsek Gunung Malela

KORANKITA.ID [SIMALUNGUN-SUMUT] - Polsek Gunung Malela Polres Simalungun dipimpin Kanit Reskrim IPDA B. Situngkir SH berhasil menangkap pengedar narkotika jenis sabu inisial YAW alias Bowo (38) warga Huta XII Nagori Bandar Tongah Kecamatan Bandar Huluan Kabupaten Simalungun setelah adanya pengakuan tersangka RS (36) warga Huta IV Hamung-mung Nagori Gajing Jaya Kecamatan Gunung Maligas Kabupaten Simalungun, pada Senin (25/5/2026) sekira pukul 03.30 Wib.

Awalnya pada Minggu (24/5/2026) malam sekira pukul 22.30 Wib Kanit Reskrim IPDA B. Situngkir SH bersama Tim Opsnal berhasil menangkap tersangka RS dirumahnya di IV Hamung-mung Nagori Gajing Jaya Kecamatan Gunung Maligas Kabupaten Simalungun. Penangkapan RS tersebut atas laporan warga bahwa tersangka RS menjadikan rumahnya tersebut sebagai tempat transaksi jual beli narkoba.

Dari tersangka RS disita barang bukti berupa 3 buah plastik klip sedang warna bening didalamnya diduga berisi Narkotika jenis sabu, 9 buah plastik klip kecil berwarna bening didalamnya diduga berisi narkotika jenis sabu, 4 buah plastik klip besar kosong, 11 buah plastik klip kecil kosong, 2 buah skop terbuat dari potongan pipet, 1 buah timbangan besar warna hitam silver merk digital scale, 1 buah timbangan kecil warna hitam silver tanpa merk, 2 buah dompet warna hijau dan merah jambu, 1 buah alat hisap bong.

1 buah kaca pirek, 1 buah sumbu kompor terbuat dari pipet dan timah rokok, 1 buah mancis merk motto lighter, 1 buah buku tulis merk S.A Design warna kuning sebagai catatan hasil penjualan, 1 unit HP Merk Oppo warna biru muda, 1 Unit HP Merk Oppo Warna biru gelap, 1 unit HP Merk Vivo Warna Hijau Telur Asin dan Uang tunai Sebanyak Rp. 570.000.

Diinerogasi tersangka RS mengaku pemilik seluruh barang bukti tersebut dan sabu diperolehnya dari tersangka YAW alias Bowo warga Huta XII Nagori Bandar Tongah Kecamatan Bandar Huluan Kabupaten Simalungun. Adanya pengakuan tersebut Kanit Reskrim bersama Tim Opsnal langsung membawa tersangka RS untuk dilakukan pengembangan. 

Lalu pada Senin (25/5/2026) sekira pukul 03.30 Wib tersangka Bowo berhasil ditangkap dari rumahnya tersebut dengan barang bukti 1 unit HP merek Samsung warna Hitam.

Diinterogasi tersangka Bowo mengakui ada memberikan sabu kepada tersangka RS sehingga kedua tersangka beserta barang bukti dibawa ke Mako Polsek Gunung Malela. 

"Sampai saat ini kedua tersangka, RS dan YAW alias Bowo beserta barang bukti sudah diserahkan ek Sat Resnarkoba Polres Simalungun guna dilakukan proses lebih lanjut," Kata Kapolsek Gunung Malela AKP Hengky B. Siahaan SH. MH dikonfirmasi Kamis (28/5/2026) siang.||01-Str


Posting Komentar

0 Komentar