Update

8/recent/ticker-posts

Polsek Gunung Malela Ringkus Pelaku Penganiayaan Bersajam Arit

Polsek Gunung Malela Ringkus Pelaku Penganiayaan Bersajam Arit

KORANKITA.ID [SIMALUNGUN-SUMUT] - 2 Bulan kerja keras dan kegigihan Polsek Gunung Malela Polres Simalungun dipimpin Kanit Reskrim IPDA B. Situngkir SH akhirnya membuahkan hasil. Pada Sabtu (2/5/2026) sore sekira pukul 16.00 WIB Pelaku penganiayaan gunakan senjata tajam (Sajam) jenis arit inisial YAAW alias Yubi (21) berhasil diringkus di Jalan H. Ulakma Siregar, Nagori Pamatang Simalungun, Kecamatan Siantar, Kabupaten Simalungun.

Kapolsek Gunung Malela AKP Hengky B. Siahaan, S.H. M.H pada Minggu (3/5/2026) malam menjelaskan, penganyaaan tersebut bermula pada Selasa (3/3/2026) pagi sekira pukul 09.00 WIB korban RSS bersama pelaku dan saksi tengah berkumpul di Jalan Haji Ulakma Sinaga untuk membahas hasil penjualan alpukat. Setelah itu, mereka berjalan kaki bersama menuju Jalan Teratai III, Komplek Kuburan Kristen, Nagori Pamatang Simalungun.

Sesampainya di komplek kuburan, tiba-tiba pelaku datang dari belakang dan langsung mengarahkan sebilah arit ke leher korban. Dengan reflek, korban menangkap arit tersebut menggunakan tangan kirinya. Akibat kejadian itu, korban mengalami luka robek pada telapak tangan kiri, leher, dan dagu. Selanjutnya pada siang harinya sekira pukul 13.00 Wib Korban melaporkan kejadian ke Polsek Bangun dengan Laporan Polisi (LP) Nomor : LP/B/54/III/2026/SPKT/Polsek Bangun/Polres Simalungun/Polda Sumut tanggal 3 Maret 2026.

Setelah dilakukan serangkaian penyelidikan dan penyidikan, pada Sabtu (2/5/2026) sore sekira pukul 16.00 WIB Kanit Reskrim IPDA B. Situngkir, S.H bersama tim opsnal  berhasil menangkap pelaku di Jalan H. Ulakma Siregar, Nagori Pamatang Simalungun, Kecamatan Siantar, Kabupaten Simalungun.

Tidak itu saja, dari pelaku turut diamankan barang bukti sajam jenis arit bergagang kayu yang digunakan pelaku saat melancarkan serangan terhadap korban.

Diinterogasi pelaku mengakui perbuatannya telah melakukan penganiayaan terhadap korban sehingga pelaku beserta barang bukti diboyong ke ruangan Unit Reskrim Polsek Gung Malela.

"Sampai saat ini pelaku YAAW alias Yubi sudah diamankan guna menjalani pemeriksaan lebih lanjut dengan mempersangkakan melakukan tindak pidana Penganiayaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 466 ayat (1) KUHPidana," Pungkas AKP Hengky.||01-Sml



Teks photo : pelaku YAAW alis Yubi diamankan di Polsek Gunung Malela

Posting Komentar

0 Komentar