Update

8/recent/ticker-posts

Polsek Tanah Jawa Ringkus SS Mencuri di Gereja Adven Hari Ketujuh

Teks Photo : Pelaku SS dan barang bukti yang ditangkap Polsek Tanah Jawa

KORANKITA.ID [SIMALUNGUN-SUMUT] - Polsek Tanah Jawa Polres Simalungun dipimpin Kanit Reskrim IPTU Fritsel Sitohang SH. MH berhasil mengungkap tindak pidana pencurian di Gereja Adven Hari Ketujuh Nagori Tanjung Pasir, Kecamatan Tanah Jawa. Kabupaten Simalungun, Senin (11/5/2026) pagi sekira pukul 10.00 Wib.

Satu orang pelaku ditangkap inisial SS (32) warga Huta III Cinta Raja Kelurahan Tanjung Pasir Kecamatan Tanah Jawa Kabupaten Simalungun.

Kapolsek Tanah Jawa Kompol Banuara Manurung SH menjelaskan pencurian tersebut terjadi di Gereja Adven Hari Ketujuh Nagori Tanjung Pasir, Kecamatan Tanah Jawa. Kabupaten Simalungun yang diketahui pada hari Jumat (8/5/2026) sekira pukul 09.30 Wib. 

Awalnya hari Jumat (8/5/2026) sekira pukul 09.30 wib, saksi Fitriani Silitonga menghubungi pelapor Pdt. Ralem Damanik (56) melalui Hand Phone (HP) dan mengatakan bahwa Gereja Masehi Advent Hari Ketujuh, Nagori Tanjung Pasir telah kebongkaran/mengalami pencurian.

Mendengar informasi tersebut, Pelapor langsung menuju lokasi Gereja Masehi Advent Hari Ketujuh dan setiba dilokasi, pelapor bertemu para saksi dan kemudian bersama-sama masuk kedalam gereja untuk memastikan barang berupa apa saja yang telah hilang/dicuri.

Setelah diperiksa dan dipastikan bahwa pelaku masuk kedalam gereja dengan cara merusak daun jendela sisi sebelah kanan gereja lalu pelaku mengambil/mencuri barang berupa 2 unit Loudspeaker merk Russel, 2 unit Receiver wairless, dan kabel-kabel penghubung ke amplie dan ke Loudspeaker serta ke Receiver wairless dari dalam gereja tersebut.

Akibat dari kejadian Pencurian tersebut, pihak Gereja Masehi Advent Hari Ke tujuh, mengalami kerugian materil sekitar Rp.3.000.000.

Kemudian Pelapor langsung menuju Polsek Tanah Jawa dan membuat laporan pengaduan dengan Laporan Polisi (LP) No : LP/ B/ 135/ V/2026/ Polsek Tanah Jawa/ Polres Simalungun/ Polda Sumatera Utara karena pada hari Rabu (6/5/2026) Gereja Masehi Advent Hari Ketujuh tersebut juga mengalami kejadian pencurian.

Setelah dilakukan penyelidikan, pada hari Senin (11/5/2026) pagi sekira pukul 10.00 Wib Kanit Reskrim IPTU Fritsel GH Sitohang S.H. M.H berhasil mengungkapnya dengan menangkap pelaku SS dan turut sita barang bukti berupa 2 buah loudspeaker, 1 set wayar dan 2 buah perangkat mic milik inventaris gereja Adven.

"Sampai saat ini pelaku SS dan barang bukti sudah diamankan guna diproses sesuai prosedur hukum yang berlaku," Pungkas Kompol Banuara.||01-Sml

Posting Komentar

0 Komentar