Update

8/recent/ticker-posts

Pria Asal Simalungun Edarkan Sabu Sabu 8,05 Gram ,Diringkus Polisi

Teks photo : Tersangka ES di Sat Resnarkoba Polres Pematangsiantar

KORANKITA.ID [SIANTAR-SUMUT] - Satuan Reserse Narkoba Polres Siantar  berhasil menggagalkan peredaran Narkotika jenis sabu berat bruto 8,05 gram di Jalan Medan Simpang Karang Sari, Kelurahan Tambun Nabolon, Kecamatan Siantar Martoba, Kota Siantar, Sumatera Utara, pada Kamis (14/5/2026) malam sekira pukul 18.30 WIB.

Satu orang ditangkap inisial ES (55) warga Hutaraya Timuran, Kelurahan Mariah Jambi, Kecamatan Jawa Maraja Bah Jambi, Kabupaten Simalungun.

Kapolres Siantar AKBP Sah Udur T.M. Sitinjak SH. SIK. MH melalui Kasat Resnarkoba AKP Irwanta Sembiring SH. MH pada Senin (18/5/2026) dalam laporannya bahwa awalnya diperoleh informasi dari masyarakat bahwa adanya pelaku kepemilikan narkotika di Jalan Medan Simpang Karang Sari, Kelurahan Tambun Nabolon, Kecamatan Siantar Martoba, Kota Siantar.

 Barang bukti 

Setelah dilakukan penyelidikan di TKP, pada Kamis (14/5/2026) malam sekira pukul 18.30 Wib Tim Opsnal Unit 1 Sat Resnarkoba dipimpin Kanit 1 IPDA Hezron A Simarmata S.Tr.I.K berhasil menangkap tersangka ES dipinggir jalan sesuai informasi masyarakat tersebut.

Kemudian ditemukan barang bukti berupa 1 buah tas sandang warna hitam merek reebok didalamnya 1 paket plastik bening berisikan kristal putih diduga narkotika jenis sabu dari kantong tas bagian depan, 1 bungkus kotak rokok sempurna prima di balut lakban warna kuning di dalamnya berisi 3  paket plastik bening berisikan kristal putih diduga narkotika jenis sabu yang di balut tisu, 1 unit  handphone (HP) merk Vivo berwarna biru dan 1 unit HP merk Oppo warna putih serta uang tunai sebesar Rp. 200.000 dari kantong tas depan.

Selanjutnya tersangka ES beserta barang bukti dibawa ke kantor Sat ResNarkoba Polres Siantar.

"Dari tersangka ES disita barang bukti 4 paket sabu berat bruto keseluruhan 8,05 gram. Sampai saat ini tersangka ES sudah ditahan dengan mempersangkakan Pasal 114 (2) UU No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dan/atau pasal 609 ayat (2) huruf a UU No.1 Tahun 2023 tentang KUHP jo UU No. 1 Tahun 2026 Tentang Penyesuaian Pidana," Pungkas AKP Irwanta.||01-Str.

Posting Komentar

0 Komentar