Update

8/recent/ticker-posts

Sat Reskrim Polres Sergai Amankan 2 Pelaku Pencurian di Sei Bamban


KORANKITA.ID, [SERGAI-SUMUT] - Personil Sat Reskrim Polres Serdang Bedagai (Sergai) akhirnya berhasil mengamankan 2 (Dua) terduga pelaku pencurian yang terjadi di Dusun XV Kampung Jagi Desa Sei Bakban, Kecamatan Sei Bakban, Sergai, Sumatera Utara, pada Sabtu (31/4/26) sekitar Pukul.02.30 Wib.

Peristiwa ini terjadi saat korban bersama cucunya pergi menghadiri peringatan Isra Mi'raj di Masjid Nurul Hidayah di dusun XV Kampung Jati Desa Sei Bamban, dan langsung beristirahat. Namun keesokan harinya, cucu korban membangunkannya untuk mendampingi buang air kecil, seketika itu juga melihat pintu dapur terbuka, dan melihat tutup dispenser, HP merek Realme C61 saat di charge, baterai, mesin semprotan, cetakan, bakaran Bolu, dan mesin parutan kelapa sudah tidak ada (hilang).

Saat dilakukan disekitaran rumah, ditemukan stik semprotan mesin semprotan, dan dispenser tercecer tinggal di belakang Rumah, Sebut Kasat Reskrim Polres Sergai AKP Binrod Situngkir, S.H, M.H, melalui Kasi Humas AKP Bringin Jaya, S.H, M.H, Senin (5/5/26). 

Begitu menerima laporan, Tim Reskrim Polres Sergai melakukan serangkaian Penyelidikan, dan mengumpulkan informasi dilapangan akhirnya berhasil mengamanakan AT (26) als A, di Dusun IV Desa Pon, Kecamatan Se8 Bamban, dan rekannya RR (29) apa R dari rumahnya di Desa Sei Bamban, Kecamatan Sei Bamban, Sergai, Senin (4/5/26) di jam yang berbeda.

"Saat dilakukan interogasi, keduanya amengaju teoah melakukan pencurian dengan nilai kerugian mencapai Rp. 4.500.000,-, (Empat juta lima ratus ribu rupiah", Terangnya.

"Kini kedua warga Serdang Bedagai ini telah diamankan, dan terancam sebagaimana dimaksud Pasal 477 ayat (1) huruf e, f, g dari UU RI No.1 Tahun 2023 Tentang KUHPidana dengan ancaman kurungan penjara paling lama 7 Tahun", Pungkasnya. (W7).

Posting Komentar

0 Komentar