Update

8/recent/ticker-posts

Sat Reskrim Polres Siantar Amankan Anak Terduga Pelaku Pemerkosaan dan Curas

Teks photo : Anak terduga pelaku RMRM diapit Kanit PPA dan Tim Opsnal

KORANKITA.ID [SIANTAR-SUMUT] - Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) dipimpin Kanit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) berhasil mengungkap tindak pidana Pemerkosaan dan Pencurian dengan kekerasan (Curas), pada Rabu (20/5/2026) siang sekira pukul 13.00 Wib.

Anak terduga pelaku ditangkap inisial RMRM (19) warga Kecamatan Girsang Sipangan Bolon Kabupaten Simalungun diamankan.

Kejadian tersebut di Gedung 1 Lantai 3 Pasar Horas Jalan Imam Bonjol Kelurahan Dwikora Kecamatan Siantar Barat Kota Pematangsiantar pada Selasa (5/5/2026) pagi sekira pukul 06.00 Wib.

Awalnya pada Selasa (5/5/2026) pagi sekira pukul 05.00 WIB Pelapor/ korban inisial UCI (19) asal Provinsi Riau berangkat dari rumahnya untuk bekerja di salah satu warung nasi di Desa Merjandi Embong Kecamatan Panombean Panei Kabupaten Simalungun. Tapi Pelapor terlebih dahulu singgah ke Taman Bunga/ Lapangan Merdeka Kota Pematangsiantar untuk duduk duduk dan jumpai temannya inisial P.

Setelah jumpai temannya pelapor berjalan dari Taman Bunga menuju Pasar Horas untuk menunggu angkot. Setiba di Pasar Horas, tiba tiba pelapor didatangi anak terduga pelaku RMRM yang tidak dikenal pelapor. RMRM meminjam Handphone (HP) Pelapor dengan alasan untuk menghubungi saudaranya.

Lalu pelapor memberikan HP nya kepada RMRM. Kemudian RMRM membujuk Pelapor untuk mengisi pulsa. Mendengar itu Pelapor mengikuti dikarenakan HP pelapor ditangan RMRM ke dalam Pasar Horas sampai ke lantai 3.

Saat di tangga menuju lantai 2 Pelapor diancam RMRM menggunakan sebilah pisau kearah leher Pelapor dengan mengatakan, "Diam kau ikut aku keatas lantai 3,". Setiba di lantai 3, Pelapor dibawa kesalah satu ruangan kosong dan Pelapor dipaksa untuk melakukan hubungan badan atau diperkosa.

Parahnya lagi, setelah puas melampiaskan hasrat bejatnya RMRM mengambil paksa atau mencuri HP dan uang milik Pelapor sebesar Rp. 200.000. Lalu RMRM pergi meninggalkan Pelapor.

Tidak terima kejadian tersebut Pelapor menjadi terauma dan melaporkan kejadian ke SPKT Polres Pematangsiantar guna proses hukum yang berlaku di NKRI dengan Laporan Polisi (LP) Nomor : LP/B/259/V/2026/SPKT/POLRES PEMATANG SIANTAR/POLDA SUMATERA UTARA.

Setelah dilakukan serangkaian penyelidikan dan penyidikan, pada Rabu (20/5/2026) siang sekira pukul 13.00 Wib Kanit PPA Sat Reskrim IPDA Darwin Siregar SH bersama Tim Opsnal berhasil mengamankan anak terduga pelaku RMRM sedang berada di Jalan Letjend Haryono, Kelurahan Dwikora, Kecamatan Siantar Barat Kota Pematangsiantar.

Diinterogasi anak terduga pelaku RMRM mengakui perbuatannya tersebut sehingga RMRM dibawa ke ruangan pemeriksaan Unit PPA Sat Reskrim Polres Pematangsiantar.

Kapolres Pematangsiantar AKBP Sah Udur T.M. Sitinjak SH. SIK. MH melalui Kepala Satuan (Kasat) Reskrim AKP Sandi Riz Akbar S.Tr.K. S.I.K. M.H dikonfirmasi pada Kamis (21/5/2026) membenarkan diamankannya anak terduga pelaku RMRM tersebut.

"Sampai saat ini anak terduga pelaku RMRM sudah diamankan gunakan dilakukan pemeriksaan untuk diproses mempersangkakan melakukan tindak pidana "Perkosaan dan Pencurian dengan kekerasan" sebagaimana dimaksud Pasal 473 ayat (1) UU RI No.1 tahun 2023 tentang KUHP dan Pasal 479 ayat (1) UU RI No.1 tahun 2023 tentang KUHP Jo UU RI No.11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Anak," Pungkas AKP Sandi.||01-Str

Posting Komentar

0 Komentar