KORANKITA.ID [SIMALUNGUN]-SUMUT] - Satuan Reserse Narkoba Polres Simalungun dipimpin Kanit 1 IPDA Alex Ari Sandi Sidabutar, S.H berhasil meungkap peredaran narkotika jenis sabu di Parporasan Pondok Ujung, Desa Marihat Butar, Kecamatan Bosar Maligas, Kabupaten Simalungun, pada Rabu (29/4/2026) malam sekira pukul 20.00 WIB.
Tiga orang pengedar diringkus yakni MA alias Abay (56) warga setempat, BAS alias Budi (40) warga Pasar Baru Desa Pengkolan, dan Pe (40) warga Desa Pengkolan, Kecamatan Bosar Maligas Kabupaten Simalungun.
Kasi Humas Polres Simalungun, AKP Verry Purba, saat dikonfirmasi menjelaskan awalnya Kanit 1 IPDA Alek Ari Sandi Sidabutar menerima pengaduan masyarakat yang masuk terkait maraknya penyalahgunaan narkotika jenis sabu di kawasan Parporasan Pondok Ujung.
Setelah dilakukan penyelidikan di TKP, pada Rabu (29/4/2026) malam sekira pukul 20.00 WIB Kanit 1 IPDA Alek Ari Sandi Sidabutar bersama Tim Opsnal berhasil mengungkap pengaduan masyarakat tersebut dengan menangkap ketiga pelaku berada di dalam rumah milik adik pelaku Abay diduga sedang menunggu calon pembeli sabu sabu.
Saat itu pelaku Abay menunjukkan lokasi penyimpanan barang bukti berupa bungkusan kertas ditemukan 10 plastik klip sedang berisi sabu berat bruto keseluruhan 10,67 gram kemudian 1 alat hisap dari botol plastik, 1 buah kaca pirex, 1 buah mancis berwarna biru, 1 plastik klip besar kosong, uang tunai Rp1.555.000 diduga hasil penjualan sabu, 2 unit handphone, 1 lembar kertas tisu dan 1 lembar kertas buku.
Diinterogasi pelaku Abay mengaku barang bukti yang ditemukan tersebut milik mereka dan sabu diperoleh dari seorang laki laki bernama Rizal, warga Tanjung Tiram, Kabupaten Batu Bara. Mendengar itu IPDA Alex bersama Tim langsung melakukan pengembangan tetapi Rizal tidak ditemukan.
"Ketiga tersangka beserta seluruh barang bukti telah dibawa ke ruangan Sat Resnarkoba Polres Simalungun guna diproses sesuai prosedur hukum yang berlaku. Terhadap Rizal masih diburon," Pungkas AKP Verry.||01-Sml
0 Komentar