Update

8/recent/ticker-posts

UT Residivis Narkoba Diringkus Polsek Dolok Batu Nanggar

Teks photo : pelaku NPT alias UT saat ditangkap

KORANKITA.ID [SIMALUNGUN-SUMUT] - Masa hukuman 7 tahun dipenjara rupanya belum cukup membuat NPT alias UT (52) warga Huta III Purwosari, Nagori Dolok Tenera, Kecamatan Dolok Batu Nanggar, Kabupaten Simalungun kapok.

Pada Senin (11/5/2026) siang sekira pukul 11.00 WIB UT residivis narkoba diringkus Polres Simalungun melalui Polsek Dolok Batu Nanggar meskipun nekat lompat tembok rumahnya dan membuang barang bukti saat melihat petugas datang.

Kapolsek Dolok Batu Nanggar AKP Gunawan Sembiring, S.H pada Kamis (14/5/2026) menjelaskan awalnya diterima laporan masyarakat bahwa kerumah tersangka NPT alias UT di Huta III Purwosari, Nagori Dolok Tenera, diduga kerap menjadi lokasi transaksi peredaran narkotika jenis sabu.

Setelah dilakukan penyelidikan, pada Senin (11/5/2026) siang sekira pukul 11.00 WIB Tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Datuk Bandar dipimpin IPDA Liwusha Radot Siagian, S.H menggerebek rumah tersebut namun tersangka UT nekat lompat dari atas tembok rumahnya dan berlari tunggang langgang menuju ladang ubi milik seorang warga bernama Naek di Huta III Purwosari, sambil membuang sebuah tas berwarna biru yang sedang dibawanya.

Tetapi gerak cepat Tim Opsnal Unit Reskrim berhasil menangkap tersangka UT dan mengamankan barang bukti tas warna biru yang sempat dibuang didalamnya 10 bungkus plastik klip kecil dan 1 plastik klip sedang diduga berisi narkotika jenis sabu.

Lalu Tim Opsnal Unit Reskrim menggeledah rumah tersangka UT kemudian kembali ditemukan barang bukti dikamarnya ada 1 unit timbangan digital, kaca pirex, alat isap atau bong, 3 buah skop dari pipet, 4 plastik klip kosong, 2 mancis, 1 unit ponsel Samsung warna hitam, serta uang tunai sebesar Rp230.000 diduga merupakan hasil transaksi narkoba.

Diinterogasi tersangka NPT alias UT mengakui pemilik seluruh barang bukti yang diamankan tersebut.

"Tersangka NPT alias UT merupakan residivis narkotika pada Juli tahun 2019 dan telah menjalani vonis tujuh tahun penjara dari Pengadilan Negeri Simalungun. Sampai saat ini tersangka beserta barang bukti sudah diserahkan kepada Satuan Resnarkoba Polres Simalungun untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut," Pungkas AKP Gunawan.||01-Sml

Posting Komentar

0 Komentar