KORANKITA.ID [SIMALUNGUN - SUMUT ] - Nagori Dolok Maraja bersama Kecamatan Tapian Dolok menggelar sosialisasi pencegahan dan penanganan kekerasan terhadap perempuan serta pencegahan perkawinan anak, bertempat di ruang Harungguan Nagori Dolok Maraja, Kamis, 11 Juni 2026.
Kegiatan diselenggarakan melalui Bidang Pemberdayaan dan Perlindungan Perempuan dan Anak, Kominfo Kabupaten Simalungun serta PPA Polres Simalungun untuk meningkatkan kesadaran masyarakat terhadap isu kekerasan berbasis gender dan perkawinan anak yang masih menjadi tantangan di wilayah Kabupaten Simalungun.
Acara dimulai pada pagi sekira pukul 09.00 Wib, secara resmi dibuka oleh Camat Tapian Dolok, Juraini Purba SE M.Si didampingi Pangulu, Andi Winariadi. Sosialisasi ini dihadiri oleh berbagai unsur masyarakat, termasuk anggota PKK, perwakilan organisasi keagamaan, tokoh masyarakat, masyarakat serta Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Yang diwakili, Syahnan Rawi, Siswa siswi MTs Andalusia. Kehadiran beragam elemen ini mencerminkan upaya kolaboratif untuk menangani isu sosial yang kompleks.
Dalam sambutannya, Camat didampingi oangulu mengatakan, Kegiatan ini bertujuan untuk meningkatkan pemahaman masyarakat mengenai kekerasan berbasis gender, termasuk kekerasan dalam ranah daring, serta langkah-langkah pencegahan kekerasan terhadap perempuan dan anak.
Selain itu, sosialisasi juga menyoroti pentingnya mencegah perkawinan anak yang masih marak terjadi di beberapa wilayah. Dengan melibatkan berbagai pemangku kepentingan, kegiatan ini diharapkan dapat memperkuat kesadaran kolektif dan mendorong tindakan nyata untuk menekan angka kasus kekerasan dan perkawinan anak di Simalungun.
Selanjutnya, materi pertama disampaikan oleh Ruth Maya Tamba, M.Psi, seorang Psikolog yang bertugas memberikan pendampingan psikologis di bawah naungan Dinas Perlindungan Perempuan dan Anak (DPPPA) Kabupaten Simalungun.
Dalam paparannya, ia menjelaskan sejumlah poin penting terkait Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS), termasuk hak-hak korban kekerasan seksual, jenis-jenis tindak pidana kekerasan seksual, dan langkah pencegahannya. Ia juga membahas kekerasan dalam rumah tangga (KDRT), termasuk jenis-jenis KDRT, ruang lingkup rumah tangga, serta modus operandi yang sering terjadi.
Selain itu, materi mencakup tindak pidana pornografi, dampaknya terhadap masyarakat, perlindungan hukum bagi calon pekerja migran Indonesia, dan upaya pencegahan tindak pidana perdagangan orang (TPPO). Penyampaian ini memberikan gambaran komprehensif tentang aspek hukum dan perlindungan bagi korban kekerasan.
Sementara Kadis Kominfo Kabupaten Simalungun yang hadir juga berharap dapat meningkatkan kesadaran masyarakat dan memperkuat koordinasi antar lembaga untuk mencegah kekerasan terhadap perempuan dan anak serta mengurangi angka perkawinan anak.
"Kegiatan ini juga menjadi langkah strategis untuk membangun lingkungan yang lebih aman dan mendukung bagi perempuan dan anak-anak khususnya di Kabupaten Simalungun", pungkasnya.( Red )
0 Komentar