Update

8/recent/ticker-posts

Polres Siantar Amankan Pemilik Sabu 4,43 Gram di Hotel Sikhar

    Teks Photo : Tersangka BRRS

KORAN KITA.ID [SIANTAR-SUMUT] - Satuan Reserse Narkoba Polres Siantar mengamankan pemilik narkotika jenis sabu berat bruto 4,43 gram di Jalan Viyata Yudha Kelurahan Bah Kapul Kecamatan Siantar Sitalasari Kota Siantar tepatnya Hotel Sikhar, pada Minggu (21/6/2026) dini hari sekira pukul 01.30 WIB.

Tersangka tersebut inisial BRRS (30) warga Jalan Deyah Kelurahan Bukit Sofa Kecamatan Siantar Sitalasari Kota Siantar.

Kapolres Siantar AKBP Sah Udur T.M. Sitinjak SH. SIK. MH melalui Kasat Resnarkoba AKP Irwanta Sembiring SH. MH dalam laporannya bahwa, awalnya diperoleh informasi masyarakat adanya pelaku kepemilikan narkotika di Jalan Viyata Yudha Kelurahan Bah Kapul Kecamatan Siantar Sitalasari Kota Siantar.

Setelah dilakukan penyelidikan, pada Minggu (21/6/2026) dini hari sekira Pukul 01.30 Wib Tim Opsnal Sat Resnarkoba dipimpin Kanit 1 IPDA Hezron A. Simarmata S.Tr.I.K berhasil mengamankan tersangka BRRS dijalan Viyata Yudha tersebut tepatnya didepan pintu Kamar No. 88 Hotel Sikhar sedang bermaian Handphone (HP).

Selanjutnya Tim Opnal Sat Resnarkoba melakukan penggeledahan didalam kamar tersebut didampingi Petugas Hotel bernama Agi Pramaja. Kemudian ditemukan barang bukti dari atas tempat tidur kamar yang di sewa tersangka berupa 4 buah plastik klip diduga berisikan narkotika jenis sabu berat bruto 4,43 gram, dan 1 bungkus plastik klip kosong, di temukan juga 1 unit HP merk Redmi warna putih dari tangan sebelah kanan tersangka serta uang tunai sebesar Rp. 320.000,00 dari kantong celana depan sebelah kanan tersangka.

Diinterogasi tersangka BRRS mengaku pemilik barang bukti tersebut dan sabu diperolehnya dari seorang laki laki inisial K yang berada di Medan (dalam lidik). 

         barang bukti

Adanya pengakuan tersebut tersangka BRRS beserta barang bukti dibawa ke ruangan Sat Resnarkoba Polres Siantar untuk dilakukan penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.

"Tersangka BRRS sudah ditahan guna diproses dengan mempersangkakan Pasal 114 (1) UU No 35 Tahun 2009 Jo UU No.1 tahun 2006 tentang penyesuaian pidana dan/atau Pasal 111 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009," Pungkas AKP Irwanta.||01-Str

Posting Komentar

0 Komentar