KORANKITA.ID [SIMALUNGUN-SUMUT] - Tempo kurang dari 24 jam setelah resmi dilaporkan, PolseÄ· Gunung Malela Polres Simalungun dipimpin Kanit Reskrim IPDA B. Situngkir SH berhasil mengungkap dengan meringkus pelaku tindak pidana pencurian, pada Senin (1/6/2026) malam sekira pukul 21.45 Wib.
Pelaku tersebut inisial M.I (30) warga Jalan H. Ulakma Sinaga Nagori Pematang Simalungun Kecamatan Siantar Kabupaten Simalungun.
Kapolsek Gunung Malela AKP Hengky B. Siahaan SH. MH dikonfirmasi, Selasa (2/6/2026) menjelaskan pencurian tersebut terjadi Rumah Dinas Sekolah SD Negeri 094155 Rambung Merah yang berada di jalan Musa Sinaga Nagori Pematang Simalungun Kecamatan Siantar Kabupaten Simalungun diketahui pada hari Minggu (31/5/2026) siang sekira pukul 11.00 Wib.
Awalnya pada hari Minggu (31/5/2026) siang sekira pukul 11.00 Wib pelapor/korban inisial EES (43) pulang ibadah dari gereja. Setiba di rumah tempat tinggalnya di Rumah Dinas Sekolah SD Negeri 094155 Rambung Merah Jalan Musa Sinaga Nagori Pematang Simalungun Kecamatan Siantar Kabupaten Simalungun tiba tiba pelapor melihat kondisi pintu dapur sudah terbuka. Kemudian pelapor masuk ke dalam rumah dan melihat 1 buah tabung gas ukuran 3 Kg warna hijau sudah hilang.
Selanjutnya pelapor mengecek ke kamar mandi dan melihat lubang diduga tempat masuknya pelaku. Setelah dicek di dalam kamar yang pintu sudah terbuka tersebut pelapor menemukan 1 unit jam tangan merk Alexander Christie warna silver, dan 1 unit jam tangan merk Mirage warna Gold, serta 1 buah cincin berlian sudah hilang.
Lalu Pelapor menjumpai saksi Budi Sahri selaku penjaga sekolah untuk menanyakan perihal kejadian tersebut, namun saksi Budi Sahri tidak mengetahui. Selanjutnya pelapor kembali lagi ke rumah tersebut dan melihat 3 pasang sepatu sport juga sudah hilang.
Setelah itu pelapor bertanya kepada saksi an. Pak Sianipar yang tinggal disamping sekolah tapi juga tidak mengetahui pelaku. Pelapor dibantu saksi saksi mengecek disekitar lingkungan sekolah namun sebagai pelaku pencurian berikut barang bukti tidak ditemukan.
Akibat kejadian tersebut Pelapor mengalami kerugian ditaksir Rp. 7 juga dan langsung membuat laporan pengaduan ke Mako Polsek Gunung Malela dengan Laporan Polisi (LP) Nomor : LP / B / 132 / V / 2026 / SPKT / Polsek Gunung Malela / Polres Simalungun / Polda Sumut tanggal 31 Mei 2026.
Adanya LP pelapor tersebut Kanit Reskrim IPDA B. Situngkir. SH bersama Tim Opsnal dan Penyidik langsung melakukan olah TKP (tempat kejadian perkara), selanjutnya IPDA B. SITUNGKIR. SH bersama tim mencari dan mengumpulkan alat bukti.
Tempo kurang dari 24 jam saja tepatnya pada Senin (1/6/2026) malam sekira pukul 21.45 Wib Kanit Reskrim IPDA B. Situngkir SH bersama Tim Opsnal berhasil mengungkap pencurian tersebut dengan meringkus pelakunya inisial M.I dirumahnya Jalan H. Ulakma Sinaga Nagori Pematang Simalungun Kecamatan Siantar Kupaten Simalungun.
Tidak cukup sampai disitu saja, dari pelaku juga turut disita barang bukti berupa 1 buah jam tangan merek Alexander Christie warna silver, 1 buah jam tangan merek mirage warna emas, 1 buah jam tangan merk mirage warna silver, 1 buah tabung gas 3 kg warna hijau, 1pasang sepatu merk All star, warna putih biru, 1 pasang sepatu merk GA creem, 1 pasang sepatu pancus tanpa merk warna merah maron dan 1 pasang sepatu merk Fashion warna putih les biru.
Diinterogasi pelaku M.I mengakui perbuatannya melakukan pencurian dirumah pelapor tersebut sehingga pelaku M.I beserta barang bukti dibawa ke Mako PolseÄ· Gunung Malela.
"Pelaku M.I dan barang bukti sudah diamankan guna dilakukan pemeriksaan untuk diproses melakukan tindak pidana Pencurian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 477 KUHPidana," Pungkas AKP Hengky.||01-Sml
0 Komentar