Update

8/recent/ticker-posts

Sat Reskrim Polres Siantar Kembali Tetapkan Tersangka Penganiayaan di Taman Bunga

Teks photo : Tersangka RWMS dan barang bukti

KORANKITA.ID [SIANTAR-SUMUT] - Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Siantar melalui Unit Jatanras kembali menetapkan tersangka dan melakukan penahanan satu orang tindak pidana penganiayaan dilakukan bersama sama yang mengakibatkan kematian orang dipinggir jalan depan Taman Bunga, Jalan Merdeka Kelurahan Proklamasi Kecamatan Siantar Barat Kota Siantar pada Kamis (28/5/2026 )malam sekira pukul 21.20 WIB dan barang bukti satu unit mobil Organisasi Kemasyarakatan (Ormas).

Tersangka tersebut inisial RWMS (28) warga Jalan Mufakat Kiri Kelurahan Sukadame Kecamatan Siantar Utara Kota siantar. 

Kapolres Siantar AKBP Sah Udur T.M. Sitinjak SH. SIK. MH melalui Kasat Reskrim AKP Sandi Riz Akbar S.Tr.K. S.I.K. M.H mengatakan awalnya pada hari Jumat (19/6/2026) malam sekira pukul 23.00 Wib Tim Opnal Unit Jatanras mengamankan barang bukti satu unit mobil jenis Daihatsu Sigra dengan stiker IPK nomor polisi (Nopol) belakang BK 700 IPK saat dikendarai PS anggota IPK di Jalan Asahan. Kemudian mobil Ormas dan pengemudinya inisial PS tersebut dibawa ke Mako Polres Pematangsiantar untuk dimintai keteranganya.

Esok harinya, Sabtu (20/6/2026) sore sekira pukul 15.30 Wib Unit Jatanras Sat Reskrim menerima penyerahan diri tersangka penganiayaan RWMS didampingi keluarga dan penasehat hukumnya ke Sat Reskrim Polres Siantar.

"Terhadap tersangka RWMS sudah ditahan di Ruang Tahanan Polisi Mako Polres Siantar dan barang bukti satu unit mobil jenis Daihatsu Sigra dengan stiker IPK Nopol belakang BK 700 IPK juga sudah diamankan guna diprosers sesuai prosedur hukum yang berlaku," Pungkas AKP Sandi.||01-Str

Posting Komentar

0 Komentar