KORANKITA.ID, [Sergai-Sumut] - Personil Sat Narkoba Polres Sergai (Sergai) berhasil menggagalkan peredaran sabu dengan mengamankan 3 (Tiga) tersangka di Desa Martebing, Ke amatan Dolok Masihul, Sergai, Sumatera Utara, Senin (27/7/26) sekitar Pukul.22.00 Wib.
Ketiga tersangka yang merupakan warga Dolok Masihul berinisial, BSS (30), MRS (27), dan RA (27), diamankan beserta barang bukti berupa, 2 klip plastik transparan diduga berisi sabu 1.8 Gram, 2 bal plastik klip kosong, 1 timbangan digital, 1 pipet ujungnya runcing, 1 kaca pirex, dan uang tunai Rp. 200 Ribu.
Penangkapan ini dilakukan atas informasi masyarakat, dan di respon cepat oleh Personil Sat narkoba, Sebut Kasi Humas Polres Sergai AKP Bringin Jaya, S.H, M.H, Selasa (28/7/26).
"Saat ini ketiga tersangka telah diamankan beserta barang bukti di komando guna proses penyidikan lebih lanjut", Pungkasnya. (W7).
0 Komentar