Update

8/recent/ticker-posts

Sat Narkoba Polres Siantar Tangkap Pemilik Sabu 2.66 Gram di Jalan Pane

Teks photo : Tersangka TW dan barang bukti diamankan di Sat Resnarkoba Polres Pematangsiantar

KORANKITA.ID [SIANTAR-SUMUT] - Satuan Reserse Narkoba Polres Siantar dipimpin Kanit 2 IPDA  Froom Siahaan S.H berhasil mengamankan pemilik narkotika jenis sabu berat bruto 2.66 gram di Jalan Pane Kelurahan Tomuan Kecamatan Siantar Timur Kota siantar, pada Jumat malam (25/9/2026) sekira pukul 20.00 WIB.

Tersangka tersebut inisial TW (29) warga Jalan  Pane Kelurahan Tomuan Kecamatan Siantar Timur Kota Pematangsiantar.

Kapolres siantar AKBP Dhana Noer Kurniawan SIK. MM melalui Kasat ResNarkoba AKP Irwanta Sembiring, S.H, M.H dalam laporannya bahwa awalnya diperoleh informasi masyarakat adanya pelaku kepemilikan narkotika di Jalan  Pane Kelurahan Tomuan Kecamatan Siantar Timur Kota Pematangsiantar.

Setelah dilakukan penyelidikan di TKP, pada Jumat malam (25/9/2026) sekira pukul 20.00 WIB Tim Opsnal Sat Resnarkoba dipimpin  Kanit II IPDA Froom Siahaan S.H berhasil tangkap  tersangka TW sedang berdiri di depan rumah di Jalan Pane tersebut.

Kemudian ditemukan barang barang berupa 1 unit Handpone (HP) merk Iphone warna hijau dari tangan sebelah kanannya, uang sebesar Rp 1.300.000 dari kantong celana depan sebelah kanannya.

Tidak itu saja, tersangka TW mengaku menyimpan narkotika jenis sabu di doorsmer. Mendengar itu Kanit 2 bersama Tim Opsnal  membawa tersangka TW ke doorsmer tersebut  serta di temukan barang bukti 1 buah bungkus plastik warna putih berisikan 5 paket narkotika jenis sabu di dalam akuarium diatas lemari yang sebelumnya di letakkan dari tangan sebelah kanan dan 2 buah paket narkotika jenis sabu dari bawah tumpukan pasir di samping rumah yang sebelumnya di letakkan dari tangan sebelah kanannya.

Tersangka TW mengaku sabu total keseluruhan 7 paket berat bruto 2.66 gram tersebut miliknya yang didapat dari seorang laki laki inisial J yang beralamatkan di Jalan Mencirim Kota Medan. Adanya pengakuan tersebut tersangka TW beserta barang bukti di bawa ke kantor Sat ResNarkoba Polres Pematangsiantar untuk dilakukan penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.

"Tersangka TW sudah ditahan untuk dilakukan pemeriksaan dan diproses dengan mempersangkakan Pasal 114 (1) UU No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dan/atau Pasal 609 ayat (1) huruf a UU No.1 Tahun 2023 tentang KUHP jo UU No. 1 Thn 2026 Tentang Penyesuaian Pidana," Pungkas AKP Irwanta.||01-Str

Posting Komentar

0 Komentar