Update

8/recent/ticker-posts

Tim Jatanras Polres Simalungun Akhirnya Ringkus Jonatan Curi 3 Unit HP Security Telkom Akses

Teks photo : Pelaku JS alias Jonatan diamankan Tim Jatantas Sat Reskrim Polres Simalungun

KORANKITA.ID [SIMALUNGUN-SUMUT] - Buron 2 bulan lebih tepatnya pada Rabu malam (16/9/2026) sekira pukul 18.30 WIB, Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Simalungu dipimpin Kanit Jatanras IPDA B. Situngkir SH akhirnya berhasil meringkus pelaku tindak pidana pencurian 3 unit Handphone (HP) di Pos Security Telkom Akses, Jalan Asahan, Nagori Pamatang Simalungun, Kecamatan Siantar, Kabupaten Simalungun,

Kepala Seksi Hubungan Masyarakat (Kasi Humas) Polres Simalungun, AKP Verry Purba, saat dikonfirmasi awak media pada Kamis malam (17/9/2026) mengatakan pelaku tersebut bernama JS alias Jonatan. 

Ia menjelaskan, penangkapan tersebut merupakan tindak lanjut dari Laporan Polisi bernomor 

Peristiwa pencurian ini terjadi pada Minggu dini hari (12/7/2026) sekira pukul 02.30 WIB. Awalnya korban Bintang Putra H. Hutahuruk (27) warga Kota Pematangsiantar saat bekerja sebagai security mengisi daya atau charger 2 unit HP miliknya jenis Samsung Galaxy A35 5G dan iPhone, di dalam Pos Security Telkom Akses.

Kemudian korban tidur untuk beristirahat si Musala disamping pos security tersebut. Pada Minggu dini hari (12/7/2026) sekira pukul 02.30 WIB korban terbangun dari tidurnya lalu masuk kedalam Pos Security. Namun saat itu korban tidak menemukan 2 unit HP nya tersebut. Lalu korban memeriksa tasnya yang diletakkan musala dan mendapati 1 unit HP merek POCO X3 Pro yang disimpan didalamnya juga turut hilang.

Akibat kejadian itu korban mengalami kerugian 3 unit HP yang ditaksir sekitar Rp4 juta. Kemudian korban membuat laporan pengaduan ke Mako Polsek Gunung Malela Polres Simalungun dengan Laporan Polisi (LP) No. LP/B/166/VII/2026/SPKT/Polsek Gunung Malela/Polres Simalungun/Polda Sumut, tanggal 16 Juli 2026.

Lalu Kepala Satuan Reskrim (Kasat Reskrim) Polres Simalungun, AKP Wisnugraha Paramaartha, S.T.K., S.I.K., memerintahkan Jahtanras, IPDA Bolon Situngkir, S.H. bersama tim untuk melakukan penyelidikan secara intensif guna mengungkap identitas pelaku.

Setelah melalui proses penyelidikan dan pengumpulan alat bukti, pada Rabu malam (16/9/2026) sekira pukul 18.30 WIB Kanit Jatanras bersama Tim berhasil mengungkapnya dengan menangkap pelaku JS alias Jonatan di Perumahan Residen Rambung Merah, Jalan Sumbayak, Nagori Rambung Merah, Kecamatan Siantar Kabupaten Simalungun. Kemudian turut diamankan barang bukti berupa 1 unit HP Samsung Galaxy A35 5G lengkap dengan nomor IMEI, serta kotak HP.

"Pelaku JS alias Jonatan beserta barang bukti sudah diamankan di Sat Reskrim Polres Simalungun guna diproses dengan mempersangkakan melakukan tidak pidana Pencurian sebagaimana diatur dalam Pasal 477 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP Baru)," Pungkas AKP Verry.||01-Sml

Posting Komentar

0 Komentar