KORANKITA.ID [Simalungun-Sumut] - Tindak Pidana tentang Perjudian sebagaimana yang di atur dalam pasal 426 - 427 KUHP Baru UU No 1 Tahun 2023 belakangan ini tumbuh dan berkembang di Wilkum Polres Simalungun.
Dibeberapa Kecamatan di Wilkum Polres Simalungun Khususnya di Wilkum Polsek Tanah Jawa. Perjudani tembak ikan yang berkedok ketangkasan beroperasi tanpa pernah tersentuh hukum, seolah mereka para penggiat perjudian tembak ikan sudah mendapat restu dan atau sudah bermain mata dengan APH dalam hal ini tentunya Polres Simalungun. sebagai yang bertanggung jawab atas Wilayah Hukumnya.
"Percuma juga abang beritakan judi tembak ikan itu bang, udah diatur itu dari mulai Polsek sampai Polda" Ujar salah seorang warga yang tidak mau disebutkan namanya. (9/10)
Lanjutnya lagi " Kalau memang Polisi belum diatur , pasti dari dulu dulu udah di tutup tembak ikan itu bang, untuk di tempat kami aja di titi beton ada 7 meja, tapi kurasa kapolres pun gak sanggup itu nutupnya bang karena tokenya itu Tentara, udah sama sama tau nya kita bang siapa tentaranya yang punya meja tembak ikan
Abang tengoklah sekarang Mamak mamak aja udah ikut main tembak ikan di Kediaman Sarijal diBuntu Turunan kec Hatonduhan " ucapnya sambil tertawa.
Hingga berita ini direlease Redaksi korankita.id Kapolres dan Kasat Res Polres Simalungun belum ada yg bisa dihubungi.@Nsb
0 Komentar