KORANKITA.ID, [Tebing Tinggi - Sumut] - Polres Tebing Tinggi melalui Bhabinkamtibmas melaksanakan mediasi atau problem solving untuk menyelesaikan perselisihan antara dua warga di Komplek Griya Aira Land, Jalan Penghulu Tarif Kelurahan Tebing Tinggi, Kecamatan Padang Hilir, Kota Tebing Tinggi, Sabtu (24/10/2026).

Mediasi tersebut dilaksanakan oleh Bhabinkamtibmas Aipda P. Nadeak bersama Aipda Alimuddin. Kegiatan ini mempertemukan Yudah Syahputra (26), mantan karyawan, dengan Lilik Mariani (57), terkait dugaan penguasaan uang hasil penjualan milik pihak kedua.

Permasalahan tersebut bermula pada Selasa (20/10), saat pihak pertama diduga mengutip uang hasil penjualan dari konsumen pihak kedua, namun uang tersebut dikuasai untuk kepentingan pribadi. Menindaklanjuti hal itu, Bhabinkamtibmas memfasilitasi pertemuan kedua belah pihak guna mencari penyelesaian melalui musyawarah.

Dari hasil mediasi, kedua belah pihak sepakat untuk berdamai. Pihak pertama meminta maaf dan pihak kedua menerima permohonan maaf tersebut. Pihak pertama juga bersedia mengganti kerugian serta berjanji tidak mengulangi perbuatannya. Kesepakatan itu selanjutnya dituangkan dalam surat perdamaian yang disetujui kedua belah pihak.

Polres Tebing Tinggi mengimbau masyarakat agar mengutamakan komunikasi maupun musyawarah didalam menyelesaikan setiap permasalahan. (W7).