Update

8/recent/ticker-posts

Polsek Siantar Barat Tangkap Pelaku Curat di Dirumah Orangtuanya

Teks photo : Tersangka NWS dan barang bukti diapit Kanit Reskrim AIPTU Gixson Rumapea SH. MH dan Tim Opsnal

KORANKITA.ID [SIANTAR-SUMUT]- Dipimpin Kanit Reskrim Polsek Siantar Barat AIPTU Gixson Rumapea SH. MH berhasil mengungkap tidak pidana pencurian dengan pemberatan (Curat) atau pembongkaran rumah di Jalan Kasuari no.15 Kelurahan Sipinggol-pinggol Kecamatan Siantar Barat Kota Pematangsiantar, pada Selasa (29/9/2026) sekira pukul 09.45 WIB.

Pelakunya inisial NMS (46) ditangkap dirumah orangtuanya yang juga di Jalan Kasuari no.15 Kelurahan Sipinggol-pinggol Kecamatan Siantar Barat Kota Pematangsiantar.

Curat tersebut terjadi di rumah Pelapor/ korban inisial MYP (57) pada Minggu sore (19/7/2026) sekira pukul 16.30 WIB.

Awalnya pada Senin pagi (20/6/2026) sekira pukul 09.20 wib pelapor mendapatkan informasi dari saudara Darmaji yang mengirimkan rekaman CCTV dari rumah tetangga pelapor yang menyatakan bahwa ada sekelompok orang yang tidak di kenal membawa barang-barang yang ada di rumah pelapor pada hari Minggu sore (19/7/2026l sekira pukul 16.30 wib menggunakan kendaraan sejenis truk dari rumah pelapor.

Karena pelapor bekerja di Panei Tongah Kabupaten Simalungun sehingga tidak ada yang menempati rumah pelapor tersebut. Selanjutnya pelapor pulang kerumahnya untuk mengecek kebenaran rekaman CCTV yang diberikan tetangganya. Kemudian pelapor mengecek pintu rumah masih dalam keadaan terkunci dan tidak ada kerusakan, namun pelapor menemukan jendela depan rumah sudah rusak.

Melihat itu pelapor menyimpulkan sekelompok orang tersebut masuk melalui merusak jendela.   Pelapor masuk dan memeriksa rumahnya dan melihat sebagian besar barang yang ada di rumah sudah tidak ada. Barang-barang pelapor yang hilang antara lain : 1 buah AC merk Midea, 1 unit TV  tabung 20 inci merk Polytron, 1 unit kompor gas 2 tungku merk Rinai, 1 buah tabung gas ukuran 12kg, 1 buah tabung gas ukuran 3kg, 1 set kursi Jati Jepara, 1 unit sofa, 1 unit lemari TV kayu, 1 set maja makan dan kursi makan, 10 unit tralis besi jendela, 1 unit pintu kamar mandi aluminium, 1 buah Springbed warna biru, 1 buah Meja Kaca, 1 buah Kursi dengan warna sandaran biru, 1 buah Jam dinding. 

Akibat kerjain itu Pelapor mengalami kerugian ditaksir sebesar Rp. 26 Juta dan melaporkan kejadian ke Mako Polsek Siantar Barat dengan Laporan Polisi (LP) No. LP/B/24/VII/2026/SPKT/POLSEK SIANTAR BARAT/POLRES PEMATANGSIANTAR/POLDA SUMATERA UTARA.

Kapolsek SianÈ›ar Barat IPTU Raja Kaya Haloho SH. MH perintahkan Kanit Reskrim AIPTU Gixson Rumapea SH. MH menidaklanjuti laporan pengaduan korban tersebut. Setelah dilakukan penyelidikan, pada Selasa pagi  (29/9/2026) sekira pukul 07.00 Wib Kanit Reskrim AIPTU Gixson Rumapea SH. MH bersama Tim Opsnal berhasil mengungkap kasus Curat tersebut dengan menangkap pelakunya inisial NMS sedang berada dirumah ornagtuanya yang juga di Jalan Kasuari Kelurahan Sipinggol-pinggol Kecamatan Siantar Barat kota Pematangsiantar.

Kemudian turut diamankan barang bukti berupa 1 buah Springbed warna Biru, 1 buah Meja Kaca, 1 buah kursi dengan warna sandaran biru dan 1 buah Jam dinding. 

Diinterogasi pelaku NMS mengaku perbuatannya melakukan Curat dirumah korban tersebut. Adanya pengakuan tersebut Pelaku NMS beserta barang bukti dibawa ke Mako Polsek Siantar Barat Polres Pematangsiantar.

Kapolsek Siantar Barat IPTU Raja Kaya Haloho SH. MH melalui Kanit Reskrim AIPTU Gixson Rumapea SH. MH dikonfirmasi membenarkan pengungkapan kasus cheat tersebut dan juga sudah menahan tersangka untuk diproses sesuai prosedur hukum yang berlaku.||01-str

Posting Komentar

0 Komentar