Update

8/recent/ticker-posts

Satresnarkoba Polres Batu Bara Amankan Pria 43 Tahun, Sita 80 Butir Ekstasi dan Vape Getar



KORANKITA.ID, [Batubara-Sumut] - Satresnarkoba Polres Batu Bara yang di pimpin oleh Kasatnarkoba AKP Arifin Purba, S.H., M.H., mengamankan seorang pria berinisial IF (43), warga Kabupaten Asahan, atas dugaan kepemilikan narkotika jenis pil ekstasi dan barang berupa vape getar. Penangkapan dilakukan pada Kamis (15/10/2026) sekitar pukul 00.40 WIB di area parkir Singapore Land, Desa Sei Balai, Kecamatan Sei Balai, Kabupaten Batu Bara.

Penangkapan bermula dari informasi masyarakat yang dipercaya terkait dugaan adanya seseorang yang memiliki dan menguasai narkotika di sekitar lokasi tersebut. Menindaklanjuti informasi itu, personel Satresnarkoba melakukan penyelidikan hingga berhasil mengamankan tersangka dan melakukan penggeledahan, Sebut Kasi Humas Polres Batu Bara AKP P. Tamba, Senin (19/10/26).

Dari hasil penggeledahan, petugas menyita 80 butir pil ekstasi berwarna merah muda dengan total berat bruto 30,61 gram, satu barang yang diduga berupa vape getar merek Yakuza, satu unit handphone Android merek Vivo warna merah, uang tunai Rp.500.000, serta sejumlah barang lainnya yang diduga berkaitan dengan perkara tersebut.

*Barang bukti juga direncanakan dikirim ke laboratorium forensik untuk pemeriksaan lebih lanjut", Ujarnya.

Perkara ini ditangani berdasarkan Laporan Polisi Nomor LP/A/261/X/2026/SPKT.Sat Resnarkoba/Res BB/Polda Sumut, tanggal 15 Oktober 2026, dengan sangkaan Pasal 609 ayat (2) huruf a UU RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto UU RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

"Polres Batu Bara mengimbau masyarakat untuk berperan aktif memberikan informasi kepada kepolisian apabila mengetahui adanya dugaan penyalahgunaan atau peredaran narkotika di lingkungan sekitar", Pungkasnya. (W7).

Posting Komentar

0 Komentar