Sat Narkoba Polres Simalungun Tangkap Dua Penjual Sabu di Nagori Pematang Syahkuda
KORANKITA ONLINE [ SIMALUNGUN] - Satuan Reserse Narkoba Polres Simalungun berhasil menangkap dua penjual/pengedar narkotika jenis sabu di Nagori Pematang Syahkuda, Kecamatan Gunung Malela, Kabupaten Simalungun pada Jumat dini hari (5/9/2025).
Penjual itu, Sopiandi alias Kipli (33) dan Suhendri Sinaga alias Landong (43) keduanya warga Syahkuda Bayu, Kecamatan Gunung Malela Kabupaten Simalungun.
Kasat Narkoba Polres Simalungun AKP Henry Salamat Sirait, S.IP. S.H. M.H saat dikonfirmasi pada Selasa (9/9/2025) sekitar pukul 12.30 WIB menjelaskan Operasi bermula dari informasi masyarakat bahwa di Nagori Pematang Syahkuda sering terjadi transaksi narkotika jenis sabu.
Setelah dilakukan penyelidikan, pada Jumat (5/9/2025) dini hari sekitar pukul 01.00 WIB Tim Opsnal Sat Resnarkoba dipimpin Kanit Idik 2 IPDA Froom Pimpa Siahaan SH menangkap tersangka Sopiandi alias Kipli (33) sedang berada di Warung Jaya Bar, Bukit Maraja, Nagori Pematang Syahkuda dengan barang bukti 1 paket plastik klip berisikan sabu seberat 1,44 gram, 1 timbangan elektronik, 5 buah plastik klip kosong, 1 bungkus plastik klip kosong, uang tunai Rp150.000, 2 sendok plastik, 1 korek api merah, dan 1 unit handphone OPPO berwarna hitam.
Diinterogasi tersangka Sopiandi alias Kipli mengaku sabu miliknya tersebut diperoleh dari tersangka Suhendri Sinaga alias Landong. Setelah dilakukan pengembangan sekira pukul 01.30 Wib tersangka Suhendri Sinaga alias Landong ditangkap di belakang rumahnya di Nagori Marihat Bukit, Kecamatan Gunung Malela dengan barang bukti 1 plastik klip besar berisikan sabu seberat 36,58 gram, uang tunai Rp200.000, 1 bungkus plastik klip kosong, 1 unit handphone realme berwarna hitam, dan 1 dompet hitam.
"Dari tersangka kedua, kami amankan tujuh barang bukti dengan sabu seberat 36,58 gram. Ini menunjukkan dia adalah bandar besar yang menguasai distribusi di wilayah tersebut," jelasnya.
"Kedua tersangka Sopiandi alias Kipli dan Suhendri Sinaga alias Landong telah kami amankan di Mapolres Simalungun dan akan kami proses sesuai hukum yang berlaku. Kami akan terus mengembangkan kasus ini untuk mengungkap jaringan yang lebih besar," Pungkas AKP Henry.||01-Sml
Teks photo : kedua tersangka Sopiandi alias Kipli dan Suhendri Sinaga alias Landong beserta barang bukti
0 Komentar