KORANKITA.ID [SIMALUNGUN -SUMUT] - Masyarakat sangat kecewa dengan kinerja Institusi Polres Simalungun belum bisa mengungkap dan menangkap pelaku. Sehingga memicu Protes dari keluarga Korban, Sebagaimana dengan rujukan yang di sampaikan kepada bagian pengawasan penyidikan ditreskrimum Polda Sumut dalam Menerima Pengaduan dari Perihal Melimpahkan Surat Pengaduan Masyarakat Law Office JB dan Patners Nomor : 27 / JB & Patners/ VII 2025 /Polsek Tanah Jawa / Polres Simalungun / Polda Sumatera Utara Tanggal 23 April 2025,
Untuk hal Itu telah diberikan Pentunjuk dan Arahan Kepada Kapolres Simalungun Sesuai dengan Surat Ditreskrimum Polda Sumut Nomor B / 474 / II / RES.7.5 /2026/ Ditreskrimum ,(6/2/2026).
Hal -hal tersebut diatas disampaikan oleh Henri Sinaga, Ayah Korban (Jonri Sinaga-red) Ke Awak Media didepan Ditreskrimum Polda Sumut Selasa, (10 /2/2025, Wassidik belum ada memberi keterangan tertulis atas laporan JP Partner Propam Poldasu terkait kinerja Wassidik Poldasu.
Pengawasan dan Pengendalian (Was-sidik) terhadap lambatnya kinerja penyidik Polri diatur secara terperinci untuk menjamin kepastian hukum dan hak asasi manusia. Aturan utamanya tertuang dalam Peraturan Kapolri (Perkap) No. 6 Tahun 2019 tentang Penyidikan Tindak Pidana dan Perkap No. 12 Tahun 2009 tentang Pengawasan dan Pengendalian Penanganan Perkara Pidana di Lingkungan Polri.
PUSDIKMIN POLRIPUSDIKMIN POLRI +1
Berikut adalah poin-poin peraturan terkait lambatnya kinerja penyidik:
1. Batas Waktu Penyelesaian Perkara
Berdasarkan standar manajemen penyidikan, penyidik harus menyelesaikan perkara dalam jangka waktu tertentu sejak terbitnya Surat Perintah Penyidikan (Sprindik):
Perkara Sangat Sulit: 120 hari.
Perkara Sulit: 90 hari.
Perkara Sedang: 60 hari.
Perkara Ringan: 30 hari.
Jika melebihi waktu tersebut, penyidik wajib memberikan SP2HP (Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan) lanjutan dan melaporkan kendala kepada atasan penyidik.
Kewajiban SP2HP (Transparansi)
Penyidik wajib memberikan SP2HP kepada pelapor secara berkala, bahkan jika tidak ada perkembangan signifikan.
Kasus Ringan: SP2HP hari ke-10, 20, dan 30. Kasus Sedang: SP2HP hari ke-15, 30, 45, dan 60. Kasus Sulit: SP2HP hari ke-15, 30, 45, 60, 75, dan 90.
Jika penyidik tidak memberikan SP2HP, hal ini dikategorikan sebagai pelanggaran administratif. Was-sidik dan Evaluasi Kinerja (Perkap 6/2019) Evaluasi e-MP:
Keberhasilan penyidikan dievaluasi melalui aplikasi e-Manajemen Penyidikan (e-MP). Pembinaan: Jika ditemukan pelanggaran (penyidikan lambat/tidak profesional), pejabat was-sidik akan melakukan pembinaan dan memberikan petunjuk teknis/taktis. Sanksi Administratif: Jika ditemukan pelanggaran administrasi (termasuk kelambatan), pejabat was-sidik merekomendasikan kepada atasan penyidik untuk memberikan pembinaan/sanksi.
Jika masyarakat merasa penyidik lambat, peraturan memungkinkan untuk melakukan: Pengaduan Masyarakat (Dumas): Mengajukan komplain ke Was-sidik (Ropaminal/Was-sidik Bareskrim/Propam) untuk mengaudit perkara tersebut.
Gelar Perkara Khusus: Meminta gelar perkara khusus untuk menguji kendala yang dihadapi penyidik. Penerbitan SP2HP: Melaporkan penyidik ke atasan langsung (Kanit/Kasat/Dir) jika SP2HP tidak diberikan sesuai batas waktu. Catatan: Perkap No. 7 Tahun 2022 juga menegaskan bahwa setiap anggota Polri dilarang menghambat proses penegakan hukum.||01-Sml
0 Komentar