Update

8/recent/ticker-posts

Sat Resnarkoba Polres Siantar Tangkap Dua Pria Diduga Penjual Sabu Jalan Pesantren

Teks photo : kedua pelaku, MS dan KA beserta barang bukti

KORANKITA ONLINE [SIANTAR -SUMUT] - Satuan Reserse Narkoba Polres Siantar dipimpin Kanit Idik 1 IPDA Warman Siallagan SH berhasil mengungkap peredaran narkotika jenis sabu di Jalan Pesantren Kelurahan Pondok Sayur Kecamatan Siantar martoba Kota Siantar, pada Kamis (25/9/2025) malam sekira pukul 22.35 WIB.

Dua orang laki laki ditangkap berinisial KA (23) dan MS (52) juga sama sama warga Jalan Pesantren Kelurahan Pondok Sayur  Kecamatan Siantar Martoba Kota Siantar.

Kapolres SianÈ›ar AKBP Sah Udur T.M. Sitinjak SH. SIK. MH melalui Kasat Resnarkoba AKP Irwanta Sembiring SH. MH dalam laporannya mengatakan awalnya diperoleh informasi masyarakat bahwa adanya seseorang laki-laki melakukan transaksi jual beli narkotika jenis sabu di Jalan Pesantren Kelurahan Pondok Sayur Kecamatan Siantar Martoba Kota Siantar. 

Setelah dilakukan penyelidikan, pada Kamis (25/9/2025) malam sekira pukul 22.35 WIB Tim Opsnal Sat Resnarkoba menangkap kedua laki laki tersebut (KA dan MS) di sebuah pondok terbuat dari papan.

Kemudian dilakukan penggeledahan di pondok tersebut lalu ditemukan barang bukti  di depan kedua laki laki tersebut ada 1 paket sabu dan di samping KA ada sebuah peci dibawahnya 1 buah kotak rokok gudang garam di dalamnya ada 2 paket sabu, serta di kantung celana KA ditemukan uang hasil menjual shabu sebanyak Rp. 400.000.

Selain itu turut diamankan 1 unit handphone (HP) merek infinix milik KA dan 1 unit HP  merk Vivo milik MS.

Diinterogasi, KA mengaku yang meletakan kotak rokok berisi sabu itu yang didapatkan dari MS.

MS membenarkan memberikan kotak rokok berisi sabu itu kepada KA untuk di jual dan total keseluruhan 3 paket sabu berat bruto 0.68 gram itu didapatkannya dari seorang laki laki berinisial O. 

Namun saat dilakukan pencarian laki laki inisial O tersebut belum ditemukan sehingga MS dan KA beserta barang bukti diboyong ke Mako Polres Pematangsiantar.

"Kedua laki laki itu, MS dan KA sudah ditahan guna diproses sebagaimana Pasal 114 Ayat (1) subs pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika," Pungkas AKP Irwanta.||01-Str

Posting Komentar

0 Komentar